UU Nomor 32 Ayat 1 pasal 2 digugat? ini dunia bisnis bung, ada peluang ada ancaman. Yang tak kuat tergusur.
Mengawali tulisan ini, mari kita flashback terlebih dahulu dan memposisikan diri sebagai konsumen dimana kita telah merasakan dampak nyata dari perkembangan bisnis selang 20 Tahun belakangan.Â
Saya masih mengingat betul ketika Jack Ma didapuk pemerintah menjadi penasihat E-Commerce pada periode 2014 silam. Seketika wajah E-Commerce berubah dratsis. E-Commerce yang diprakarsai pada 1994-1995 silam ini ibarat menemukan leader yang hilang. Ia tumbuh dan berkembang pesat.
Tokopedia, Shope, E ticket, Traveloka, dll merupakan sederet bisnis yang mengambil peluang pada bisnis berbasis internet ini. Dampak nyata atas kehadiran bisnis ini telah memberikan efek pada bisnis-bisnis di luar jaringan untuk beradaptasi dan memalingkan wajah bisnis ke arah yang lebih modern.
Hingga periode Januaru 2020, gairah perkembangan E-Commerce di Indonesia dalam laporan yang dikutip dari We Are Sosial, dari tingkat aktivitas internet berdasarkan tingkatan umur 16-64 tahun, kategori pencarian produk secara online untuk dibeli tumbuh hingga 93%, mengunjungi tokoh online 90%, membeli produk online 88%.Â
Kategori pertumbuhan E-Commerce ialah Fashion dan kecantikan (+54%), elektronik dan media fisik (+48%), makanan dan perawatan pribadi (+60%), mainan, DIY dan Hobby (+67%), Travel (+15%), digital musik (+5.7%).
Sementar dilihat dari total pendapatan dikutip dari McKinsey nilai pasar E-Commerce Indonesia diperkirakan akan terus tumbuh. Menurut estimasi mereka, hingga pada tahun 2022, pertumbuhan ini akan mencapai angka $ 55-$ 65 USD (Milyar) pada tahun 2022.Â
Prediksi ini jika akurat maka pasar E-Commerce Indonesia akan meningkat delapan kali lipat antara tahun 2017-2020.
Hal ini terangkum jelas dalam laporan We Are Sosial dimana metode pembayaran yang digunakan oleh masyarakat Indonesia menggunakan digital mencapai 147.1 juta. Dengan metode pembayaran (dalam E-Commerce) menggunakan kartu kredit (34%), Cash (13%), Transfer bank (24%), Ewallet (14%) dan metode lainnya (14%).