"Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan. Kita hendak mendirikan suatu negara "semua buat semua". Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, - tetapi "semua buat semua".Soekarno Hatta
Seperti yang pernah di ungkapkan bapak proklamator kita "Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak adanya penghinaan, tidak adanya penindasan, tidak adanya penghisapan. Keadilan adalah salah satu aspek penting yang harus di tegakkan di negara Indonesia. Karena Dengan adanya keadilan masyarakat Indonesia akan makmur dan bahagia. Sila ke-5 Pancasila adalah sila yang membahas tentang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai sumber rujukan agar tercapainya tujuan dan cita-cita bangsa. Tetapi apakah makna dan nilai yang terkandung pada sila ke-5 Pancasila sudah kita dapatkan ?
 Indonesia adalah negara hukum yang disepakati oleh para founding father. Hukum adalah panglima penting dan keadilan adalah segala-galanya. Keadilan hukum bagi semua rakyat Indonesia tanpa memandang kasta. Para pemimpin negara harus adil dan bijaksana dalam mengahadapi semua persoalan dan permasalahan. Faktanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia kian hari kian tidak menentu, keadilan yang segala-galanya menjadi segalau-galaunya.Â
Hidup kadang lucu, yang berjuang mati-matian kalah sama yang mempunyai orang dalam. Kekuatan seseorang tergantung siapa yang ada dibelakang, tapi satu hal yang pasti tuhan akan selalu tahu siapa yang berjuang sungguh-sungguh, siapa yang benar dan siapa yang salah. Hukum di negri ini tampaknya tumpul ke atas dan tajam kebawah. Hukum di negri ini semakin hari  kian seperti sebuah permainan dan sandiwara, yang salah bisa benar atau pun sebaliknya. Jika seseorang mempunyai harta dan tahta seakan-akan ia bisa melakukan apa saja.
Ingatkah kalian 2017 dengan kasus Novel Baswedan yang di siram air keras oleh dua orang tak dikenal. Kasus yang cukup panjang sampai pada tahun 2019, polisi menyatakan berhasil mengamankan kedua pelaku yang bernama Rony Bugis dan Rahmad Kadir. Kemudian pada tahun 2020 digelar persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Pusat secara virtual. Pelaku di nyatakan bersalah dan hanya di tuntut hukum penjara satu tahun, penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani oleh kedua pelaku selama proses hukum.Â
Meskipun keterangan dan proses penyelidikan peristiwa penyiraman air keras itu dilakukan karena sebuah balas dendam tetapi penguasa menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah ketidak sengajaan. Banyak masyarakat yang protes karena hukuman yang di berikan kepada pelaku sangat tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Jika kita lihat, pelaku dengan sengaja dan merencanakan menyiram wajah korban menggunakan air keras sampai si korban mengalami cacat permanen.
Hal seperti itulah yang membuat masyarakat semakin kuatir akan masa depan keadilan yang ada di negara Indonesia ini. Dengan terjadinya peristiwa tersebut dan hukuman yang tidak setara dengan yang di alami korba, munculah beberapa kesimpulan dari masyarakat pertama, adanya keterlibatan antara pelaku dengan orang-orang besar di negri ini.Â
Kedua, proses penyerangan air keras ini terbilang cukup rapi kemudian sulitnya penanganan kasus dalam mencari bukti. Ketiga, kedua pelaku yang di tanggap adalah anggota polisi, pernyataan yang di sampaikan oleh pelaku hanyalah karena ketidak sukaan terhadap korban. Banyak pihak yang meyakini bahwa semua ini bagaikan drama yang di tulis dengan sangat rapi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H