Lumajang - Melihat keadaan pimpinan Pengurus Cabang (PC), tepatnya dalam segi kaderisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lumajang, aliansi Komisariat se-Lumajang aksikan audiensi, pada Rabu, (3/7/29). Di Gedung Graha IKA PMII Lumajang, Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Audiensi tersebut diikuti oleh Komisariat Institut Agama Islam (IAI) Syarifuddin, Komisariat Abu Hasan Al Asy'Ari, Komisariat Sekolah Tinggi Islam Bustanul Ulum (STAIBU), dan juga Komisariat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH).
Terlaksananya audiensi oleh aliansi Komisariat PMII Lumajang tersebut, tentu untuk mengkritik dan mengetuk hati pimpinan PC PMII Lumajang, bahwa keadaannya sedang tidak baik-baik saja serta terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan.
Bentuk audiensi awal, perwakilan aliansi Komisariat PMII Lumajang tersebut meminta bukti Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode saat ini yang valid kepada pimpinan PC PMII Lumajang.
Akan tetapi, hal tersebut mendapat kebingungan dari pimpinan PC, dengan rasionalisasi ketidak mampuan dalam hal tersebut, sehingga perwakilan aliansi dalam audiensi tersebut menganggap kepengurusan PC PMII pada periode saat ini tidak sah.
Oleh karena hal itu, kemudian PC PMII Lumajang, kembali mempertimbangkan dan menyetujui untuk menunjukkan bukti fisik berupa SK kepengurusan sebagaimana yang telah dikeluarkan oleh Pengurus Besar (PB) PMII.
SK tersebut akan dibuktikan pada hari Kamis sore, jam 15.00 WIB.
Namun, apabila pada waktu yang telah ditentukan tersebut dikhianati dan tidak mampu membuktikannya, maka aliansi Komisariat PMII Lumajang meminta ketua PC PMII Lumajang pada periode ini untuk suka rela memundurkan diri dari masa jabatan ketua cabang.
Berbeda dengan rencana diselenggarakannya kegiatan Pelatihan Kader Lanjut (PKL) yang akan diselenggarakan oleh PC PMII Lumajang, tetap diterima baik oleh forum aliansi dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PC PMII Lumajang.
Meskipun sejatinya, sebagaimana adanya surat Instruksi PB PMII terkait kepengurusan PC PMII se Indonesia untuk segera melaksanakan kegiatan Konferensi Cabang (KONFERCAB) yang telah tersebar, berakhirnya masa kepengurusan PC PMII periode saat ini, seharusnya pada bulan Februari 2024 lalu, tepatnya pada tanggal 18 Februari 2024.
Selain itu, kesepakatan tetap terlaksananya kegiatan PKL juga berdasarkan surat intruksi yang diturunkan oleh PB PMII, yang berupa tentang pembuktian SK secara sah baik sebelum adanya reshuffle maupun setelah adanya reshuffle oleh pimpinan PC PMII Lumajang saat ini.
Surat legalitas yang dikeluarkan oleh PB PMII sebagai syarat dapat terlaksananya PKL, yaitu mendapatkan surat persetujuan dari PKC dan PB PMII atas terselenggaranya PKL PC PMII Lumajang.
Forum audiensi yang berupa perwakilan aliansi Komisariat PMII Lumajang menyatakan kembali, bahwa apabila kedua surat sebagai syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kegiatan PKL harus dibubarkan dan diganti dengan Konferensi Cabang (Konfecab) Luar Biasa (KLB).
Kegiatan KLB tersebut, tentu dengan syarat pula, sebagaimana yang disepakati oleh sahabat-sahabat, yaitu diusung minimal 2/3 komisariat dan atau Rayon PMII Definitif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H