Mohon tunggu...
Ogy Triwan
Ogy Triwan Mohon Tunggu... -

Pelaku usaha dan Aktivis yg pro pluralisme dan rakyat miskin.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pro dan Kontra Penenggelaman Kapal

11 Januari 2018   20:21 Diperbarui: 11 Januari 2018   23:45 1777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi: nasional.kompas.com

Kebijakan Menteri KKP selalu menimbulkan perdebatan. Bukan hanya di DPR, para pelaku perikanan yang tergabung di assosiasi2 perikanan, juga para nelayan yang nota bene rakyat kecil. Kini kebijakannya ditentang oleh Menteri Luhut dan Wakil Presiden Yusuf Kalla. Bahkan Menteri Luhut memerintahkan untuk tidak ada lagi penenggelaman kapal. Kapal2 sitaan dapat dihibahkan ke Koperasi2 nelayan.  Presiden Jokowi juga memerintahkan Menteri Susi untuk fokus meningkatkan ekspor ikan kita.

Menteri Susi pun langsung melakukan pembelaan dirinya bahwa kebijakan penenggelaman kapal ikan itu adalah amanat undang2.Tetapi perlu diketahui, sektor perikanan tidak hanya soal pencurian ikan saja,tetapi harus bisa mensejahterakan para pelaku usaha ini. Nah yang terjadi selama 3 tahun ini tentunya belum membawa sektor perikanan ini menjadi lebih mensejahterakan para nelayan dan para pelaku usaha perikanan.

Level Menteri itu harus dapat mengeluarkan kebijakan dengan menggunakan 'kaca mata' yang luas. Apa dampak2nya dan apa2 saja sisi positifnya. Hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan para stakeholdernya harus terus dibina bukan hanya 'semau gue' saja.Yang pada akhirnya kebijakan2 yang kondusif dapat menggerakkan roda perekonomian kita dari sektor ini.

Kenapa Menteri Luhut dan Yusuf Kalla bereaksi keras? Tentulah karena sektor perikanan tangkap kita mati. Industri perikanan kita banyak yang sudah tutup. Kapal2 tangkap mangkrak tidak dapat beroperasi lagi. Kalaulah ekspor meningkat itu karena perikanan budi daya.

Presiden Jokowi memerintahkan supaya ekspor perikanan meningkat. Tidak akan berhasil selama kapal2 penangkap ikan masih mangkrak di pelabuhan2 besar seperti Bitung, Ambon, Benoa dll. Kenapa mangkrak? Saya sudah pernah menjelaskannya di Kompasiana. Singkat cerita, larangan menggunakan alat tangkap pukat ikan, larangan menggunakan kapal ikan lebih dari 150 GT,larangan menggunakan kapal ikan eks luar negeri. Itu adalah larangan yang paling terasa terhadap kurangnya pasokan bahan baku ikan ke industri dalam negeri dan ekspor. Malah kita mengimpor ikan. Miris..

Menteri Susi yang tidak mau mendengarkan masukan2 dari para stakeholder. Hanya Ombudsman saja yang pernah diikutinya. Ilustrasinya begini. Supaya roda perekonomian dapat bergerak cepat, para pekerja kantoran harus dapat diangkut secara cepat sampai ke tempat mereka bekerja..Dibutuhkanlah alat transportasi yang banyak. 

Sama halnya dengan kapal penangkap ikan..Kebutuhan ikan dalam negeri saja kurang malah mau mengekspor? Sungguh sangat disayangkan sumber daya ikan kita melimpah tidak dapat kita manfaatkan secara maksimal karena keterbatasan armada kapal penangkap ikan. Itu makanya diharapkan kapal2 besar yang disita dapat dimanfaatkan oleh nelayan kita dan kapal2 yang mangkrak dapat beroperasi kembali dengan cara meninjau kembali kebijakan KKP.

Soal penenggelaman kapal dapat dilakukan melalui Pengadilan dan bisa diawasi oleh Satgas dan Ditjen Pengawasan KKP. Sedangkan mensejahterakan para nelayan dan memberikan dorongan kepada para pelaku usaha perikanan adalah lebih penting dilakukan. Rakyat sejahtera, eksporpun bisa meningkat.------------------------------------------

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun