Sama halnya dengan alat tangkap ikan. Ikan tuna ditangkap dengan long line, karena berada di laut dalam. Sedangkan ikan kuek, kembung yg sejenis, efektif ditangkap dengan menggunakan pukat ikan yang jaringnya ditarik karena berada dilaut yg sedang. Nah, KKP menyuruh cantrang diganti dengan gillnet, alat tangkap statis dimana diharapkan ikan2 nyasar akan nyangkut di netnya. Fungsi alat tangkap yang dipertukarkan. Sama halnya ilustrasi alat berat diatas, Sangat tidak lazim alat tangkap dipertukarkan fungsinya.Ini sama dengan gagal faham.
Permen no 2 /2015 akan dibahas di DPR. Menteri Susi tidak setuju bila hal ini dibawa ke ranah politik. Bisa dipahami bila jadi dibahas di DPR karena sebelum menerbitkan kebijakan menteri KKP yll, hal ini tidak pernah dibahas dengan para stakeholder. Ibarat menebar angin menuai badai.
Harusnya menteri Susi sadar dan tahu bahwa dia sedang menjalankan perintah Undang-undang, dimana Undang-undang itu adalah hasil pembahasan bersama antara dia dan DPR RI. Semua menteri wajib mengelola uang rakyat yang besarnya trilyunan bahkan belasan trilyun yang prosesnya dibahas disahkan dan diawasi oleh lembaga DPR RI yang isinya adalah Partai Politik representasi rakyat Indonesia. Wealaaaa...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H