Mohon tunggu...
Ogi Prasetiya
Ogi Prasetiya Mohon Tunggu... Mahasiswa dan pekerja serabutan -

DKV ISI Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Kampanye Hitam Melalui Media Meme

17 Mei 2016   14:57 Diperbarui: 17 Mei 2016   16:17 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

Beberapa tahun belakangan ini, meme menjadi sebuah fenomena budaya cyber yang erat kaitannya dengan “kehidupan” manusia di dunia maya. Banyak sekali meme yang menyebar melalui internet terutama di media sosial seperti facebook, twitter, instagram, dsb. yang bisa dikatakan menjadi salah satu bagian dari gaya hidup manusia saat ini.

Ialah seorang ahli biologi asal Britania Raya bernama Richard Dawkins yang memperkenalkan istilah meme untuk pertama kalinya. Meme berasal dari bahasa Yunani “mimesis” yang berarti tiruan. Menurut Dawkins, meme adalah suatu unit informasi budaya berupa pemikiran, ide, gagasan, kebiasaan, lagu, fesyen yang membentuk pola-pola kebudayaan tertentu (Dawkins, 2006). Arti dari kata ‘meme’ merujuk pada konsep atau kategori tentang informasi sebuah kultur secara luas. Meme adalah sebutan untuk sebuah konsep, ide, pemikiran, atau karya lainnya yang digunakan di internet secara luas sebagai alternatif komunikasi verbal/visual, maupun untuk menggambarkan suatu keadaan, kultur, dan hal lainnya dengan cara yang unik.

Meme biasanya biasanya ditujukan untuk keperluan hiburan semata, namun terkadang dibalik makna hiburan tersebut, tersirat makna sindiran terhadap seseorang/pihak tertentu. Makna sindiran inilah yang terkadang merujuk pada tindakan cyberbullying maupun serangan online, apalagi dunia maya menciptakan sebuah ruang tanpa batas dimana setiap orang dapat melakukan banyak hal dengan bebas. Parahnya lagi, meme disalah gunakan dengan menyebarkan rumor/fitnah terhadap seseorang/pihak tertentu untuk merusak reputasinya

Pembahasan

Dunia maya menciptakan kebebasan tak terbatas bagi setiap penggunanya, salah satunya adalah melalui media sosial. Media sosial menyediakan sebuah ruang, yang di dalamnya seseorang dapat mengekspresikan diri secara bebas, tanpa dibatasi dan dikendalikan oleh sebuah otoritas kekuasaan apa pun (negara, agama, Tuhan) yang menciptakan pribadi-pribadi yang disebut cybernetic person, cybernaut, atau cyberpunk (Piliang : 2010). Setiap orang dapat dengan bebasnya mengemukakan pendapat mereka bahkan menghakimi suatu pihak hingga melakukan serangan online.

Salah satu bentuk serangan online melalui meme ialah dengan menyebarkan fitnah terhadap seseorang. Bentuk serangan online semacam itu biasa disebut denigration. Denigration bisa diartikan sebagai tindakan fitnah seperti mengirimkan atau menyebarkan gosip atau rumor tentang seseorang untuk merusak reputasi atau pertemanan seseorang (Willard, 2007).

Serangan online yang dibuat menjadi meme pun biasanya bersumber dari rumor-rumor yang sedang hangat beredar di sekeliling masyarakat, yang belum tentu bisa dipastikan kebenarannya. Hal ini bertujuan agar nama baik seseorang atau pihak tertentu menjadi tercemar di mata masyarakat luas, yang menyebar hingga ke ranah politik. Internet telah membuka media komunikasi yang lebih interaktif dan semula komunikasi satu arah menjadi komunikasi berbagai arah. Sosial media memungkinkan pertukaran informasi yang cepat serta masif. Ruang baru yang coba ditawarkan adalah mendorong politik menggunakan sosial media (Shiftman:2013). Serangan online melalui media meme berisi konten yang menjelekkan seseorang agar nama baiknya tercemar dengan melakukan black campaign atau kampanye hitam.

 Berdasarkan artikel di www.immcnews.com yang mengutip dari tulisan Machiavelis, “black campaign adalah cara kerja tim kampanye yang tidak populer dan menggunakan semua cara untuk mencapai tujuan”. Black campaign dilakukan dengan menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut atau menyebarkan berita bohong terhadap lawannya. Black campaign bisa berupa rayuan yang merusak, sindiran atau rumor yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat/calon kepada masyarakat agar menimbulkan kesan yang kurang baik, terutama dalam hal kebijakan publik. Black campaign umumnya dilakukan oleh kandidat/calon terpilih bahkan pihak lain (tim sukses kandidat) dengan mengutamakan permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.

 Kasus black campaign dengan media meme yang paling ramai ialah ketika pemilu presiden tahun 2014 silam. Meme dengan pesan hinaan terhadap kandidat terpilih banyak sekali beredar di internet. Salah satunya adalah terhadap presiden Indonesia saat ini, Ir. H. Joko Widodo, atau lebih dikenal dengan nama julukan Jokowi, ketika belum resmi terpilih sebagai presiden.

Sumber : http://m.kompasiana.com/hannysetiawan/10-meme-komik-menyerang-jokowi_54f86772a33311ac028b4596
Sumber : http://m.kompasiana.com/hannysetiawan/10-meme-komik-menyerang-jokowi_54f86772a33311ac028b4596
Freemason, antek asing, kebohongan janji, merupakan beberapa kalimat pembunuhan karakter melalui meme yang dilontarkan untuk Jokowi. Tuduhan kebohongan janji tersebut dilontarkan karena kala itu, Jokowi belum genap menjabat 5 tahun sebagai sebagai gubernur DKI Jakarta namun sudah mencalonkan diri sebagai presiden.

Hingga saat ini pun, meme terhadap Presiden Jokowi masih saja menghiasi dunia maya, terutama di sosial media. Meme yang dibuat menggunakan pesan yang terkesan berlebihan sehingga berubah menjadi fitnah dan penghinaan yang meremehkan presiden, tanpa didukung fakta yang akurat dan faktual.

Meski begitu, saat ini pelaku penyebar berita bohong melalui meme dapat ditindak pidana yang yang secara umum dimasukkan dalam UU yang termuat pada KUHP BAB XVI mengenai Penghinaan, yaitu pada Pasal 310 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ayat (3) yang menyatakan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik". Disebutkan juga pada ayat (1) yaitu, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat (2) juga menyebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”.

Kesimpulan

Perkembangan teknologi yang pesat menciptakan dunia virtual yang menyediakan sebuah ruang tanpa batas kepada manusia, namun hal tersebut menjadikan manusia dapat dengan mudahnya melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain, salah satunya adalah dengan menyebarkan rumor atau fitnah untuk mencemarkan nama baik seseorang (Denigration).

Salah satu media untuk mengemukakan pendapat, kritik, dsb. di dunia cyber ialah dengan melalui media meme. Serangan online melalui meme saat ini bahkan menyebar hingga ke ranah politik dengan melakukan black campaign/kampanye hitam. Black campaign melalui meme berupa tindakan menyerang lawan dengan menyebarkan rumor atau berita bohong yang berubah menjadi fitnah tanpa didukung fakta yang aktual untuk mencemarkan nama baik lawan. Salah satu kasusnya ialah black campaign dengan media meme yang ditujukan kepada Jokowi ketika pemilu presiden tahun 2014 silam.

Saat ini dengan adanya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi maka pelaku penyebar berita bohong melalui meme dapat dijerat secara hukum, dari penghinaan atas nama baik hingga penyebaran berita bohong dijangkau dengan UU nomor 11 Tahun 2008.

Daftar Pustaka

Dawkins, Richard, 2006, The Selfish Gene,New York: Oxford University Press

Nancy E., Willard, 2007, Cyberbullying and Cyberthreats: Responding to the Challenge ofOnline Social Aggression, Threats, and Distress. Reasearch Press.

Piliang, Yasraf A., 2010, Post-realitas: Realitas Kebudayaan Dalam Era Post-Metafisika, Yogyakarta: Jalasutra.

Jurnal

Pusanti, Rosa R., dan Haryanto, 2015. “Representasi kritik dalam meme politik (Studi Semiotika Meme Politik dalam Masa Pemilu 2014 pada Jejaring Sosial “Path” Sebagai Media Kritik Era Siber)” Universitas Sebelas Maret Surakarta

Webtografi

http://www.immcnews.com/media-monitoring/kutipan-media/212-fenomena-black-campaign-sebagai-wujud-dari-kebobrokan-marketing-politik-dalam-kampanye (diakses 14 April 2016, Puku 21.02).

http://m.kompasiana.com/hannysetiawan/10-meme-komik-menyerang-jokowi_54f86772a33311ac028b4596 (diakses 16 April 2016, Pukul 01.12)

Yogyakarta, 17 Mei 2016

Ogi Prasetiya

Mahasiswa Desain Komunikasi Visual

Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun