Mohon tunggu...
Ogi Prasetiya
Ogi Prasetiya Mohon Tunggu... Mahasiswa dan pekerja serabutan -

DKV ISI Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Kampanye Hitam Melalui Media Meme

17 Mei 2016   14:57 Diperbarui: 17 Mei 2016   16:17 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : http://m.kompasiana.com/hannysetiawan/10-meme-komik-menyerang-jokowi_54f86772a33311ac028b4596

Hingga saat ini pun, meme terhadap Presiden Jokowi masih saja menghiasi dunia maya, terutama di sosial media. Meme yang dibuat menggunakan pesan yang terkesan berlebihan sehingga berubah menjadi fitnah dan penghinaan yang meremehkan presiden, tanpa didukung fakta yang akurat dan faktual.

Meski begitu, saat ini pelaku penyebar berita bohong melalui meme dapat ditindak pidana yang yang secara umum dimasukkan dalam UU yang termuat pada KUHP BAB XVI mengenai Penghinaan, yaitu pada Pasal 310 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ayat (3) yang menyatakan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik". Disebutkan juga pada ayat (1) yaitu, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat (2) juga menyebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”.

Kesimpulan

Perkembangan teknologi yang pesat menciptakan dunia virtual yang menyediakan sebuah ruang tanpa batas kepada manusia, namun hal tersebut menjadikan manusia dapat dengan mudahnya melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain, salah satunya adalah dengan menyebarkan rumor atau fitnah untuk mencemarkan nama baik seseorang (Denigration).

Salah satu media untuk mengemukakan pendapat, kritik, dsb. di dunia cyber ialah dengan melalui media meme. Serangan online melalui meme saat ini bahkan menyebar hingga ke ranah politik dengan melakukan black campaign/kampanye hitam. Black campaign melalui meme berupa tindakan menyerang lawan dengan menyebarkan rumor atau berita bohong yang berubah menjadi fitnah tanpa didukung fakta yang aktual untuk mencemarkan nama baik lawan. Salah satu kasusnya ialah black campaign dengan media meme yang ditujukan kepada Jokowi ketika pemilu presiden tahun 2014 silam.

Saat ini dengan adanya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi maka pelaku penyebar berita bohong melalui meme dapat dijerat secara hukum, dari penghinaan atas nama baik hingga penyebaran berita bohong dijangkau dengan UU nomor 11 Tahun 2008.

Daftar Pustaka

Dawkins, Richard, 2006, The Selfish Gene,New York: Oxford University Press

Nancy E., Willard, 2007, Cyberbullying and Cyberthreats: Responding to the Challenge ofOnline Social Aggression, Threats, and Distress. Reasearch Press.

Piliang, Yasraf A., 2010, Post-realitas: Realitas Kebudayaan Dalam Era Post-Metafisika, Yogyakarta: Jalasutra.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun