Mohon tunggu...
Ogiandhafiz Juanda
Ogiandhafiz Juanda Mohon Tunggu... Pengacara - "law, democracy, public policy and political study"

Advokat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) Direktur Treas Constituendum Institute Direktur Internal Post Institute

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memaknai Ulang Kesucian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

11 Juni 2020   16:58 Diperbarui: 11 Juni 2020   16:53 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus-kasus raksasa (grand corruption) yang selama ini sukar disentuh seperti kasus BLBI dan Skandal Century misalnya, seharusnya menjadi kritik sekaligus membangunkan kesadaran publik bahwa KPK perlu untuk dikendalikan dengan jauh lebih baik agar maksud dan tujuan filosofis didirikannya lembaga ini benar-benar bisa tercapai.

Dengan demikian, transformasi KPK dengan kehadiran Dewan Pengawas hari ini menjadi langkah yang sangat penting sebagai trigger mechanism untuk dapat memperbaiki dan memperkuat kinerja KPK, sekaligus mencegah terjadinya malpraktik di dalam tubuh KPK.

Sehingga, KPK akan menjadi lembaga anti rasuah yang benar-benar bersih, independen dan dapat menjalankan tugas konstitusionalnya lepas dari segala bentuk kepentingan selain dari kepentingan pemberantasan korupsi itu sendiri.  

“Tidak semua orang bisa dibayar, tetapi tidak semua orang juga bersih”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun