Mohon tunggu...
Ogi Apriliyantini
Ogi Apriliyantini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Kota Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22: Tinjauan dan Implikasinya

26 April 2024   20:41 Diperbarui: 26 April 2024   20:43 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Direktorat Jenderal Pajak. (2020). "Pajak Penghasilan Pasal 22." diakses dari [https://www.pajak.go.id/unduh/pajak-penghasilan-pasal-22](https://www.pajak.go.id/unduh/pajak-penghasilan-pasal-22)

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh dari Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Penyediaan Jasa Kena Pajak yang Wajib Dipungut oleh Penerima Jasa, Penyetor Pajak, dan Tata Cara Penyampaian, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak.

- Sari, E. (2021). "Mekanisme Pembayaran Pajak Pasal 22, Ini yang Perlu Diketahui." diakses dari [https://www.finansialku.com/mekanisme-pembayaran-pajak-pasal-22/](https://www.finansialku.com/mekanisme-pembayaran-pajak-pasal-22/)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun