Mohon tunggu...
Ofis Ricardo SH MH
Ofis Ricardo SH MH Mohon Tunggu... Pengacara - Akademisi, Pushardem, Advokat PKPU dan Kepailitan, Kurator - Pengurus

Managing Partner Ofis Ricardo and Partners; Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Tata Negara dan Demokrasi (Pushardem)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perda dan Representasi Suara Rakyat

19 Juni 2016   10:12 Diperbarui: 19 Juni 2016   10:24 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam sistem hukum Indonesia, Perda disusun secara bersama-sama antara DPRD dengan Bupati/Walikota, dan Gubernur. Kolaborasi antara Kepala Daerah dan DPRD ini membuat proses checks and balances dapat terjadi sehingga tidak ada satupun diantara keduanya memiliki kekuasaan absolut. Hal ini berdampak pada kebijakan yang dihasilkan Kepala Daerah dan DPRD untuk tidak sewenang-wenang dalam menjalankan fungsinya.

Walaupun Kepala Daerah dan DPRD sebagai pemerintahan daerah, secara teoretis rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi. Rakyat berhak untuk menentukan apa yang dijalankan negara, termasuk dalam menentukan hukum untuk mengatur dirinya. Dalam lingkup, Kabupaten/Kota, Provinsi, masyarakat melalui DPRD berhak dan berwenang menentukan hukum yang digunakan dalam mengatur kehidupannya.

Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 dinyatakan bahwa Perda merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD pada Kabupaten/Kota, Provinsi dengan persetujuan bersama Bupati, Walikota, dan Gubernur. Keberadaan Perda tidak muncul sendiri, namun Perda lahir atas kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah untuk mengatur kesatuan masyarakat yang hidup di daerah tersebut.

Bahkan UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 316 ayat (1) dan (2) serta Pasal 365 ayat (1) dan (2) menyatakan fungsi legislasi Kabupaten/Kota dan Provinsi dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Kabupaten/Kota dan Provinsi. Pasal ini memberikan penegasan fungsi legislasi yang dilakukan oleh DPRD merupakan bagian dari representasi rakyat pada suatu Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Oleh karena itu, kerjasama antara DPRD dan Kepala Daerah dalam membuat Perda sebagai penanda bahwa Perda lahir dari pelibatan rakyat didalamnya dimana rakyat diwakili oleh DPRD. Perda di suatu daerah merupakan representasi dari rakyat ataupun sebaliknya bila DPRD menolak mengesahkan suatu Perda maka itupun bermakna Perda tersebut tidak merepresentasikan rakyat.

Lahirnya Perda haruslah dianggap sebagai kesadaran rakyat untuk mengingkatkan diri dalam sebuah Perda selama tidak bertentangan dengan norma, kesusilaan dan kearifan lokal yang hidup ditengah-tengah masyarakat.

Menjadi sangat tidak lazim apabila DPRD yang dipilih oleh rakyat yang kemudian menghasilan Perda lalu tanpa pertimbangan yang jelas mencabut sebuah Perda tanpa kajian yang mendalam. Segala bentuk produk perundang-undangan yang lahir di suatu daerah haruslah dianggap sebagai keinginan masyarakat daerah tersebut. Terlebih dalam era otonomi daerah saat ini daerah memiliki kebebasan dalam mengeksplorasi potensinya yang berdasarkan pada adat, budaya, serta kearifan lokal masyarakat setempat.

Oleh karenanya, dalam mengevaluasi penerapan suatu Perda harus dibatasi pada ruang lingkup Perda tersebut dibuat. Perda 2/2010 dapat saja diberlakukan di Kota Serang, namun Perda tersebut pasti tidak tepat bila diterapkan di Bali misalnya, yang secara populasi umat Islam adalah minoritas.

Hal ini sejalan dengan teori Receptio in Complexuyang dicetuskan oleh Lodewijk Willem Chirstian Van Den Berg bahwa hukum yang diyakini dan dilaksanakan oleh seseorang seharmoni dengan agama yang diimaninya. Karena agama mayoritas di Serang adalah Islam maka menjadi sangat lazim apabila terdapat Perda yang mengatur kehidupan beragama sebagaimana lazimnya penghentian segala aktivitas selama merayakan Nyepi di Bali.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Welfare State Indonesia

_______________________________

Dimuat di Portal Rakyat Merdeka Online www.rmol.co pada tanggal 18 Juni 2016

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun