Mohon tunggu...
Ofis Ricardo SH MH
Ofis Ricardo SH MH Mohon Tunggu... Pengacara - Akademisi, Pushardem, Advokat PKPU dan Kepailitan, Kurator - Pengurus

Managing Partner Ofis Ricardo and Partners; Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Tata Negara dan Demokrasi (Pushardem)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pelajaran dari Ridwan Kamil

13 Maret 2016   14:24 Diperbarui: 13 Maret 2016   15:00 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Termasuk dengan kehadiran Jokowi serta Ahok sendiri dalam Pilkada DKI Jakarta 2012, yang dianggap sebagai antitesa dari kepemimpinan Fauzi Bowo yang ketika itu dianggap gagal dalam memimpin DKI Jakarta. Sehingga Jokowi-Ahok dapat mengalahkan Gubernur Fauzi Bowo dengan segala program unggulannya.

Bila mengkaitkan gaya kepemimpinan Ahok dan Ridwan Kamil, maka peluang Ridwan Kamil terbuka lebar seiring dengan menurunnya simpati publik kepada Ahok. Dalam posisi ini, Ridwan Kamil mengambil posisi yang berbeda dengan Ahok dan menimbulkan ketertarikan warga Jakarta.

Dalam berbagai akun sosial media yang dimiliki Ridwan Kamil, ia menyampaikan alasan kemundurannya. Ridwan Kamil beralasan masih harus menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai Walikota Bandung hingga tahun 2018. Alasan ini disayangkan publik walau tidak sedikit juga yang mendukung kemundurannya.

Dewasa ini, politisi dan partai politik berlomba-lomba memoles citra diri untuk mendapatkan simpati publik. Tujuannya untuk merebut hati rakyat agar mendapatkan kemenangan dalam suksesi politik seperti pemilu dan pilkada. Oleh karena itulah kemunduran Ridwan Kamil memperebutkan jabatan yang lebih tinggi ditengah tingginya kepercayaan publik merupakan hal yang tidak biasa.

Pilkada langsung yang merupakan buah dari reformasi menjadikan rakyat sebagai penentu keterpilihan kepala daerah. Dengan kata lain hanya suara rakyat yang dapat mendudukkan seseorang menjadi kepala daerah. Sehingga harus diakui, memoles citra untuk memenangkan pilkada agar tampak lebih baik bukanlah hal baru dalam politik.

Oleh karena itu, pilkada kabupaten/kota yang telah memilih bupati/walikota harus dipandang sama pentingnya dengan pemilihan gubernur. Karena tidak berarti seorang bupati/walikota yang telah dipilih dari hasil pilkada lantas meninggalkan jabatannya untuk meraih jabatan yang lebih tinggi. Rakyat berhak untuk meminta seorang bupati/walikota untuk menyelesaikan masa jabatannya.

Ini sebagai bentuk tanggung jawab kapada rakyat yang telah memilih seorang kepala daerah. Sehingga tidak semata-mata menjadikan jabatannya sebagai “batu lompatan” untuk mendapatkan jabatan yang lebih tinggi.

Saat ini tengah mengemuka wacana perubahan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 yang beberapa pasalnya telah diubah melalui UU Nomor 8 Tahun 2015. Undang-undang yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pilkada ini hanya mengatur kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain harus mundur dari jabatannya.

Dengan kata lain, UU ini membolehkan bagi seorang kapala daerah yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri di daerah lain asalkan bersedia mundur dari jabatan yang sedang diemban. Materi kepala daerah harus menyelesaikan masa jabatannya serta tidak meninggalkan jabatannya karena ingin mendapatkan jabatan lain sebaiknya diatur pula dalam UU ini.

Demi menjaga demokrasi yang telah berjalan, UU harus membuat aturan yang lebih tegas dengan melarang bagi bupati/walikota untuk meninggalkan jabatannya demi mendapatkan jabatan lain selama masa jabatannya belum berakhir. Sehingga rakyat yang telah memilih memiliki sebuah kepastian atas hasil dari pilihannya agar bekerja secara optimal dan tidak menjadikan pilihan rakyat sebagai komoditas politik untuk meraih jabatan yang lebih tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun