Membiarkannya tumbuh dan memupuk agar jiwa inisiatifnya juga turut tumbuh, agar kepekaan terhadap fenomena sosial itu juga tumbuh. Bukan malah membuat lelucon dengan plesetan-plesetan tentang Anak mulyono dan adik fufufafa, lah kok malah bangga? Aneh banget, rasa-rasanya dokter kejiwaan tidak perlu repot-repot turun tangan memeriksa keadaan kejiwaan anak mulyono ini. Karena sudah sangat jelas, anak-anak ini menderita NPD (Narsistik Personality disorder) atau gangguan kepripadian narsistik. Anak-anak Mulyono adalah representasi anak-anak muda yang tidak tegelitik dengan isu-isu kenegaraan. Mereka tone deaf, yang maknanya mereka mengkonfirmasi kebenaran itu.
Berikutnya yang menarik disampaikan oleh Refly Harun ahli tata negara mengenai Gibran memenuhi syarat untuk tidak dilantik. Pilpres dimulai mulai dari pemutakhiran data hingga dilantiknya presiden terpilih dan wakil presiden terpilih. Prosedur Pilihan legislatif sudah selesai kemarin tanggal 1 Oktober dengan dilantiknya 580 DPR, akan tetapi Pilpres belum selesai karena presiden dan wakil presiden menunggu untuk dilantik. Pertanyaannya adalah seandainya dalam masa tunggu tersebut material presiden dan wakil presidennya berubah dan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu apakah dia masih berhak dan masih layak untuk dilantik?
Refly melanjutkan dengan memberikan contoh yang ekstrim untuk menjawab pertanyaan di atas. Berikut penjelasannya, seandainya presiden dan wakil presiden terpilih di grebek narkoba atau berjudi atau berzina. Selama belum dilantik, maka masih berlaku rezim Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu. Refly menjelaskan ada 3 hal yang dapat menyebabkan seorang Gibran tidak dapat dilantik
1. Melakukan perbuatan tercela
Syarat untuk menjadi wakil presiden adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dalam pasal 169 huruf J Undang-Undang no 7 tahun 2017. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa perbuatan tercela adalah judi, mabuk-mabukan, zina dan lain sebagainya. Akan tetapi, penjelasan tentang perbuatan tercela tidak hanya terbatas pada hal tersebut. Lalu dimana perbuatan tercela yang dilakukan oleh Gibran? Ada 3, fufufafa telah menghilangkan 1200 postingan padahal terdapat kurang lebih 5ribu postingan, hingga dicurigai bahwa 1200 postingan tersebut dihilangkan. Yang kedua bahwa fufufafa mengganti identitas dari Gibran menjadi Slamet.Â
Seorang netizen iseng mengirimkan sejumlah uang pada nomor HP yang didaftarkan akun fufufafa hingga kemudian muncul nama Gibran Rakabuming pada nomor tersebut, maka terkonfirmasi bahwa akun tersebut memang milik Gibran. Akan tetapi, belakangan, nomor HP tersebut telah berganti nama menjadi Slamet. Meskipun identitasnya sudah diganti, virtual account tidak dapat berubah karena virtual account tetap muncul nama Gibran. Artinya, bahwa ada upaya untuk melakukan pembohongan publik dan penghilangan jejak. Yang ketiga Gibran tidak mengaku jika akun fufufafa  adalah miliknya.Â
Dan terakhir, dibocorkan oleh bocor alus Tempo bahwa ada pengakuan dari sang adik bahwa akun fufufafa adalah akun kakaknya. Sedangkan mustahil untuk bertanya langsung kepada Gibran tentang kepemilikan akun fufufafa karena menurut Refly, Gibran akan menjawab "takon seng ndue" yang artinya tanya kepada yang punya. Dan ini mengkonfirmasi bahwa Gibran melakukan kebohongan publik dengan tidak mengakui akun tersebut adalah miliknya. Sehingga Refly menyimpulkan bahwa Gibran memiliki kualifikasi pertama untuk Gibran bahwa dia melakukan perbuatan tercela dan memenuhi kualifikasi tidak memenuhi syarat.
2. Pendapat dokter Tifa ahli neurosains tentang Gibran
Pada waktu yang berbeda Refly telah berbincang terlebih dahulu dengan dokter Tifa seorang ahli neurosains untuk meminta pendapatnya tentang fenomena Gibran ini. Dokter Tifa mengucapkan 4 hal mengenai Gibran yang perlu di tindak lanjuti yaitu psikopat, skizofrenia, addicted dan obsessive compulsiveness. Dimana keempat hal tersebut dikategorikan sebagai penyakit kejiwaan. Maka berdasarkan ketentuan pasal 169 huruf E dikatakan bahwa seorang presiden dan wakil presiden harus memiliki kemampuan rohani dan jasmani untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Jika yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan yang dapat dengan mudah di buktikan maka dia tidak lagi memenuhi syarat dan tidak mampu secara rohani tentunya.
3. Ijazah