Mohon tunggu...
Money

Perbuatan yang Sering Dilupakan Hukumnya oleh Umat Islam, Apakah Itu?

28 Februari 2019   00:11 Diperbarui: 28 Februari 2019   01:10 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Adiwarman Azhar Karim, 2011 : 224-233) Para ekonom konvensional berbeda pendapat tentang distribusi yang adil, berbagai macam pendapat tersebut antara lain :

  • Konsep egalitarian: setiap orang dalam kelompok masyarakat menerima barang dengan jumlah yang sama.
  • Konsep rawlsian: maksimalisasi utility  orang yang paling miskin (the least well of person).
  • Konsep utilitarian: maksimalkan total utility  dari setiap orang dalam kelompok masyarakat.
  • Konsep market oriented: hasil pertukaran melalui mekanisme pasar yaitu yang paling adil.

Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme, distribusi dalam ekonomi islam memiliki makna yang lebih luas dan juga mencakup tentang aturan kepemilikan dan sumber-sumber kekayaan. Adapun prinsip-prinsip ekonomi dalam islam dibangun diatas nilai moral yang merencanakan kepentingan distribusi pendapatan dan kekayaan secara adil dan merata. 

Adil berarti tidak ada yang menzalimi orang lain dan juga dizalimi oleh orang lain. Islam memperbolehkan kepemilikan umum (public converty) dan kepemilikan pribadi (privat converty), dan meletakkan pada keduanya aturan untuk mendapatkan dan juga memilikinya, serta disertai dengan aturan-aturan tentang warisan, hibah, dan juga wasiat. Dalam ekonomi islam sendiri, lebih ditekankan kepada bagaimana cara penyaluran yang merata kepada beberapa pihak baik individu, masyarakat, maupun negara.

(Yusuf Al-Qardhawi, 1999M : 80) Islam melarang perbuatan distribusi barang atau jasa yang dilarang seperti bunga modal, dan bunga pinjaman yang termasuk riba. Selain itu seperti penimbunan barang hasil pencurian, khamar, bangkai, babi, dan lain-lain.

Ekonomi islam disini tidak mengingkari motif ekonomi itu sendiri, yaitu untuk mendapatkan laba/ keuntungan dari hasil yang dilakukannya sebagaimana yang ada dalam sistem ekonomi konvensional. Hanya saja, agama islam disini mengarahkan keuntungan ekonomi yang sesuai ndengan syari'at-syari'at islam. Karena apabila tidak sesuai dengan langkah ekonomi islam tersebut, maka akan dipastikan adanya kecurangan yang mengikuti langkah-langkah syetan dalam ekonomi tersebut. Sehingga hal tersebut bisa merugikan manusia yang lain.

Daftar pustaka :

  • Fauzia, Ika Yunia. & Riyadi, Abdul Kadir. 2014. Prinsip Dasar Ekonomi Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.
  • Idri. 2015. Hadits Ekonomi , Ekonomi dalam Perspektif Nabi. Jakarta: Kencana.
  • Rozalinda. 2014. Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun