Sabtu 14 Maret 2020 Pemerinta Indonesia telah menetapkan pandemi virus corona atau COVID-19 sebagai bencana nasional oleh Presiden melalui Kepala BNPB Doni Monardo (Kepala Gugus Tugas Covid-19) di gedung BNPB. Per tanggal 26/03/2020, positif covid-19 bertambah 103 kasus dengan total keseluruhan pasien Covid-19 di Indonesia menjadi 893 orang. Sedangkan angka kematian bertamba 20 kasus dengan total jumlah 78 pasien covid-19 meninggal diantaranya terdapat petugas medis.
Laju percepatan penyebran covi-19 di Indonesia sangat tinggi dibanding laju percepatan pemerinta dalam mengambil langkah menekan angka penyebaran covid-19 di Indonesia. Hal tersebut menjadi potret masyarakat atas lambannya pemerinta dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan petugas kesehatan.
Negara tetangga seperti malaysia dan beberapa negara lain memilih untuk lockdown, langkah tersebut diambil untuk menekan angka covid-19. Bagaimana dengan Indonesia yang telat dua bulan dalam menyikapi penyebaran covid-19 ? Kelakar menhub Indonesia kebal corona karna doyan nasi kucing.
Istilah lockdown di Indonesia ada pada undang undang kekarantinaan kesehatan, namun dalam menyikapi penyebaran covid-19 Indonesia lebih memlih langkah social distancing dengan pertimbangan ekonomi dan kesiapan pangan.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia juga memiliki posisi strategis (dihapit dua benua) dan banyaknya pintu masuk ke Indonesia menjadi faktor resiko percepatan penyebaran penyakit dan gangguan kesehatan. Kecepatan waktu tempu dari perkembangan teknologi transportasi ikut mempermudah penyebaran penyakit yang melampaui masa inkubasi penyakit.
Peningkatan angka covid-19 dan penyebaran Covid-19 sangat cepat pada masyarakat secara umum ataupun tenaga medis akibat kecelakaan kerja. Hal ini masih terus meningkat selama kebijakan pemerinta tidak tepat serta kepatuhan masyarakat untuk menerapkan social distancing sangat rendah.
International Health Regulations (IHR) tahun 2005 mendorong Indonesia dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan dalam surveilans, respons dan kekarantinaan kesehatan. Undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantiaan kesehatan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 7 agustus 2018 semestinya menjadi rujukan perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia yang tersebar diberbagai pulau serta memutus penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Undang undang kekarantinaan kesehatan menjelakaskan tanggung jawab pemerinta pusat dan pemerinta daerah atas perlindungan kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Undang undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Kebijakan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat diambil dengan dengan tinjauan epidemiologis, besarnya ancaman, dukungan sumberdaya, efektifitas, teknis operasional, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. Pertimbangan inilah yang menjadi dasar pemerinta belum mengambil langkah untuk karantina kesehatan.
Covid-19 terus menerus memperbesar angkamya dan menelan korban, angka penyebaran ini dapat berkurang jika masyarakat ikut kerja keras untuk patu dalam menjalankan social distancing dan mebatasi diri dirumah serta menerapkan langkah-langkah preventif lainya. Disisi lain pemerinta harus bekerja ekstra agar memilih lockdown/karantina kesehatan dengan melihat kesiapan negara dari realokasi anggaran kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dana kas daerah secara transparan dan sesuai peruntukan langkah karantina kesehatan. Baca disini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H