"Apa ada yang mau disampaikan?" Tanya Arifin SH, Ketua Majelis Hakim perkara 263/Pdt/G/2010/PN.Bdg pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Agustus 2010.
" Ada Majelis," Jawab Heyden Lubis SH, MH, Kuasa Hukum Hotel Papandayan - PT Citragraha Nugratama.
"Kami mencabut perlawanan eksekusi karena berdasarkan informasi yang kami peroleh melalui website bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung telah keluar dengan isi putusannya "MENOLAK PERMOHONAN KASASI 44 PEKERJA HOTEL PAPANDAYAN, bukti terlampir," Lanjut Heyden Lubis dengan pede-nya.
"Baik, dengan demikian perkara ini dinyatakan selesai," Sambut Hakim Arifin SH, sambil mengetuk palunya.
Sontak, puluhan pekerja Hotel Papandayan yang memenuhi ruang persidangan diam terpaku dan terkesima. Begitu cepatnya perkara kasasi dapat diputus hanya dalam hitungan kurang dari 2(dua) bulan.
Benarkah?
Kami mencari kebenaran dengan membuka website untuk mencari perkara perdata khusus dengan nomor register 541 K/PDT.SUS/2010 yang menjadi lampiran keterangan (bukti) dari Pengacara Hotel Papandayan tersebut.
Alamak.....setelah membuka website Mahkamah Agung, ternyata perkara dengan nomor register 541 K/PDT.SUS/2010 itu adalah perkara antara Yayasan Mardi Wijaya & Kepala Sekolah SMPK Angelus Custos dengan Dra, Maria Lusia Tri Dharmayanti alias M. Dharmayanti.
Weleh.. weleh... berani betul sang Pengacara itu memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan. Nekat banget....!
Nomor perkara, Tim Yudisial, Panitera Pengganti dan amar putusan sama persis. Hanya pihak yang berperkara saja yang berbeda. Ini yang menimbulkan Tanya dan curiga.
Demikian bejatkah moral pemilik dan pengelola Hotel Papandayan Bandung
sehingga melakukan segala cara untuk mengejar kemenangan?
Sampai kapan Bang Surya Paloh menghindar dan terus menyerahkan masalah ini pada
kuasa hukum yang terus merontokkan nama baiknya?
Apakah Nasional Demokrat akan terus buang badan dan menyatakan itu persoalan bisnis pribadi dan tidak terkait dengan Nasdem?
Marilah kita selesaikan dengan cara bijak, bermatabat, niat baik dan kejujuran. Buka pintu hati untuk mencari jalan terbaik di bulan Ramadhan.
Masihkah upah pekerja dibayarkan setelah juru sita pengadilan melakukan upaya eksekusi paksa?.
Ayo Bang Surya... mari kita merenung dan mencari solusi terbaik di bulan suci Ramadhan.
Ingat…. dosa besar jika Bang Surya merampas indahnya Ramadhan dari jantung dan hati mereka!
Odie Hudiyanto, sahabat pekerja Papandayan..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H