Mohon tunggu...
Oditri Aprilia
Oditri Aprilia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Human Trafficking, Bagaimana Masyarakat Harus Bertindak?

18 Maret 2019   16:25 Diperbarui: 18 Maret 2019   17:13 3146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

#HappyWomensDay! tagar yang ramai dibuat orang-orang di seluruh dunia untuk memperingati hari perempuan sedunia yang jatuh pada tanggal 8 Maret. Tetapi, walaupun perempuan kini telah mendapat tempat di mata internasional masih saja terdapat kasus kejahatan yang menargetkan perempuan, salah satunya "Human Trafficking" atau perdagangan manusia.

Sebenarnya apa itu Human trafficking? Menurut definisi dari PBB pada Artikel 3 (A), Human Trafficking didefinisikan sebagai perekrutan melalui ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi, atau yang memberikan atau menerima pembayaran atau manfaat untuk mencapai persetujuan seseorang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan eksploitasi. 

Eksploitasi ini mencakup pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tenaga kerja paksa, perbudakan atau praktek yang serupa dengan perbudakan, atau penjualan organ manusia.

Permasalahan Human Trafficking ini merupakan permasalahan besar yang harus mendapatkan perhatian yang serius karena ternyata menurut laporan dari Global Slavery Index Tahun 2017, terdapat sekitar 45 juta orang di dunia yang menjadi korban dari kasus-kasus Human Trafficking. 

Parahnya, permasalahan ini ternyata menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai objek yang paling terancam, tidak terkecuali di Indonesia. UNICEF telah melaporkan sebanyak 100.000 perempuan dan anak-anak di Indonesia telah diperdagangkan setiap tahun untuk tujuan eksploitasi seks komersial di dalam negeri dan mancanegara.

Data-data kasus Human Trafficking di Indonesia tersebut terus bertambah setiap tahunnya, bahkan hal ini membuat Indonesia mendapatkan posisi kedua sebagai negara dengan pelaku kejahatan perdagangan manusia terbanyak di dunia. Namun, dengan adanya data dan penobatan tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap Pemerintah bahwa usaha apa saja yang telah mereka lakukan selama ini untuk menangani permasalahan Human Trafficking ?

Undang-undang yang mengatur mengenai Human Trafficking ini, mulai dari UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana Human Trafficking, sampai yang terbaru UU No.12 Tahun 2017 tentang pengesahan konvensi ASEAN menentang Human Trafficking, terutama perempuan dan anak.

Banyak juga para ahli yang menyumbangkan pemikiran mereka untuk menangani permasalahan Human Trafficking ini, seperti adanya sikap tegas Pemerintah dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adanya komitmen yang kuat bagi para penegak hukum serta pengawas untuk menindak kasus Human Trafficking ini, melakukan pembenahan pada bidang ekonomi, pendidikan, ketenagakerjaan, dan pemerataan pembangunan di mana salah satunya dapat dicapai dengan memperbaiki wilayah perbatasan terutama infrastruktur dan aparat yang berjaga, atau melakukan kerjasama baik secara bilateral maupun multilateral mengenai permasalahan Human Trafficking.

Adanya peraturan yang mengatur mengenai Human Trafficking ataupun solusi dari berbagai ahli yang telah dilakukan masih saja membuat permasalahan terus bertambah setiap tahun. Mengapa? Karena di era globalisasi ini dimana teknologi sudah semakin canggih menimbulkan semakin canggih pula para pelaku Human Trafficking dalam melaksanakan usaha mereka. Kasus prostitusi online yang baru-baru ini terkuak memperlihatkan bahwa perbatasan yang selama ini terus dibahas tidak relevan lagi untuk menjadi kunci dari berbagai permasalahan dan solusi dari kasus Human Trafficking.

Peningkatan pendidikan dan ekonomi pun tidak relevan lagi untuk menjawab kasus Human Trafficking karena tercatat banyak korban dari kasus Human Trafficking ini khususnya dalam prostitusi melibatkan mereka yang memiliki background pendidikan tinggi dan memiliki penghasilan diatas rata-rata. 

Kasus Burning Sun di Korea Selatan juga dapat memberikan pelajaran bagi Indonesia bahwa ternyata kasus Human Trafficking ini dilindungi oleh petinggi negara dan para pemegang kekuasaan.

Lalu, apa yang harus kita lakukan kita sebagai masyarakat untuk menangani atau terhindar dari kasus Human Traffiking ini ?

Pertama, Protect yourself! Di era globalisasi dengan akses internet yang mudah dijangkau dengan sosial media yang menjamur harus membuat kita selalu waspada.

Selalu update diri kita dengan pengetahuan yang baru, pelajari ilmu-ilmu teknologi khususnya komputer dan internet. Semakin berkembang teknologi  harus semakin berkembang pula pengetahuan kita. 

Pelajari setiap ketentuan yang dibuat internet, cari tau secara detail setiap orang asing yang ingin mengajak berkenalan, cari tau informasi apa saja yang berkembang, apa saja jenis kejahatan Human Trafficking itu, cari data, dan sebarkan pengetahuan tersebut bisa melalui ikut bergabung dengan perkumpulan seperti organisasi, ataupun menulis.

Kedua, jika di dunia nyata selalu waspada dengan keadaan sekitar, terutama pada saat berpergian. Cari tau informasi mengenai setiap tempat yang ingin anda kunjungi dan jangan menerima setiap tawaran dari orang asing. Terakhir, mengubah mindset kita bahwa nilai moral dan rasa kemanusiaan itu penting untuk dijunjung. Hindari sikap berlebihan terutama dalam gaya hidup dan selalu bekerja keras.

Selain itu, untuk para korban Human Trafficking, hal yang dapat kita lakukan adalah ikut dalam organisasi dan civil society untuk mengkampanyekan hak-hak mereka, bahwa mereka patut untuk dibela dan mendapatkan hak mereka, bahwa mereka bisa hidup di masyarakat, bahwa mereka harus berani dan percaya diri. 

Berdasarkan dari interview pada 14 Maret kemarin yang dilakukan oleh Mellisa Bell, yaitu wartawan CNN Internasional dengan seorang korban Human Trafficking yang dijadikan budak prostitusi di Vincennes yang berasal dari Nigeria bahwa mereka tidak memiliki rasa percaya diri lagi untuk kembali ke masyarakat, mereka merasa tidak berguna dan tidak bisa dibanggakan.

Untuk itulah, kita harus berupaya untuk membangun kepercayaan diri untuk kembali ke masyarakat dan dengan jalan tersebut dapat membuka akses untuk menguak bagaimana cara atau siapa yang terlibat dalam kasus Human Trafficking tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Nainggolan, P. P. (2017). Aktor non negara (kajian implikasi kejahatan transnasional di Asia Tenggara). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
  2. Department of States USA. (2018). Trafficking in Persons Report. Diakses dari https://www.state.gov/documents/organization/282798.pdf
  3. Astuti, W. T. (2008). Perdagangan Perempuan. Universitas Indonesia. Diakses dari http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/120646-T%2025540-Perdagangan%20Perempuan-Pendahuluan.pdf
  4. Tutton, M. (2019). What's Modern Slavery?. CNN Internasional. Diakses dari https://edition.cnn.com/2019/03/13/world/what-is-modern-slavery/index.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun