Mohon tunggu...
Odi Shalahuddin
Odi Shalahuddin Mohon Tunggu... Konsultan - Pegiat hak-hak anak dan pengarsip seni-budaya

Bergiat dalam kegiatan sosial sejak 1984, dan sejak tahun 1994 fokus pada isu anak. Lima tahun terakhir, menempatkan diri sebagai pengepul untuk dokumentasi/arsip pemberitaan media tentang seni-budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Selintas Sejarah Hari Anak di Indonesia

24 Juli 2018   09:48 Diperbarui: 24 Juli 2018   10:20 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia memperingati Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli. Apa dasar penentuan tanggal tersebut? Biasanya sebuah peringatan hari tertentu mengandung arti sejarah. Sejauh ini belum terdapat informasi yang menerangkannya. Yang pasti, tanggal tersebut lantaran ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984, tertanggal 19 Juli 1984.

Peringatan HAN pertama setelah adanya Keppres tersebut berlangsung pada tahun 1986. Ini tampaknya terkait dengan hasil kerja dari Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia (FKPPAI) yang berhasil menyusun Program Dasawarsa Anak (1986-1996) yang dicanangkan pemerintah pada tanggal 23 Juli 1986.

Pertanyaannya, apakah Indonesia merayakan hari anak sebelum adanya Keppres tersebut? Melacak tentang hal ini melalui mesin pencarian "mbah google" tidak banyak membuahkan hasil. Namun, kebetulan saya yang lagi asyik bergulat dengan arsip-arsip media tahun 1950-1980-an, terselip beberapa pemberitaan tentang peringatan Hari Anak di Indonesia.

Pada tahun 1951, Di Indonesia yang dirayakan adalah Hari Anak Internasional. Panitia Pusat 1 Juni Hari Anak-Anak Internasional, merilis informasi tentang situasi anak-anak di Indonesia yang kesejahteraannya masih kurang diperhatikan oleh pemerintah. 

Dinyatakan pula bahwa akibat peperangan yang merugikan anak-anak. Mereka menghimbau kepada tiap-tiap orang, laki-laki dan wanita yang mencintai anak-anaknya memberikan tandatangan dalam seruan Perdamaian melarang senjata atom dan menuntut adanya Pakta Perdamaian Lima Besar untuk mereka sendiri dan anak-anaknya (Lihat Mingguan Siasat, Nomor 218 Tahun ke V, 3 Juni 1951, halaman 8).

Tahun 1958, di Jakarta dirayakan Hari Anak Nasional. Pada konferensi pers, Nyonya Walikota Sudiro, selaku Ketua Badan Penghubung Organisasi-Organisasi Wanita Jakarta, menerangkan bahwa pemerintah telah mengakui tanggal 1, 2, dan 3 Juli itu sebagai Hari Kanak-Kanak Nasional. 

Pekan Anak-Anak itu, oleh Nyonya Sudiro dianjurkan agar para orangtua memperlihatkan kasih sayangnya kepada anak-anaknya dengan memberikan hadiah-hadiah yang sesuai dengan sifat anak itu serta kelakuannya selama setahun yang silam. (Lihat Majalah Merdeka, Nomor 27 Tahun XI, 5 Juli 1958, halaman 7)

Tahun 1966, berita gambar di sebuah majalah menunjukkan Perayaan Pekan Kanak-Kanak Nasional di Yogyakarta yang diselenggarakan pada tanggal 1-6 Juni. Acara ini dirayakan oleh seluruh Taman kanak-Kanak se-Yogyakarta. Ibu Sudirman melepas 65 balon sebanyak 65 buah sesuai dengan umur Bung Karno (Lihat Majalah Minggu Pagi, Nomor 12 Tahun XIX, 19 Juni 1966). Pekan Kanak-Kanak ini dikaitkan dengan Hari Anak Internasional dan Hari Kelahiran Bung Karno (6 Juni)

Dari ketiga contoh peringatan Hari Anak yang pernah diadakan, terlihat bahwa peringatan Hari Anak di Indonesia dikaitkan dengan Peringatan Hari Anak Internasional, dan ada upaya menetapkan Hari Anak Nasional sendiri yang terus mengalami perubahan disertai mencari makna sejarah pada setiap tanggal yang ditetapkan. 

Setiono dalam tulisannya "Mencari Jejak Hari Anak", (Historia.id) mengemukakan perjuangan untuk menetapkan hari anak nasional dan perubahan-perubahan yang terjadi. Pernah tercatat yang ditetapkan sebagai Hari Anak adalah tanggal 3 Juli (Hari Taman Siswa), 25 November (Hari Persatuan Guru Republik Indonesia, Minggu Kedua Bulan Juli, 2 Mei (Hari Lahir Ki Hajar Dewantara), 4 Desember (Hari lahir Dewi Sartika), 1-3 Juni, 6 Juni (Hari Lahir Soekarno), 18 Agustus, 17 Juni (pertimbangan sebagai tanggal keramat, yang menurut  Setiono dapat pula dikaitkan dengan Sidang MPRS untuk: Pengukuhan Supersemar, pembubaran PKI dan ormas-ormasnya. Tanggal ini kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0115/1971, tertanggal 15 Juni 1971)  

Surabaya, 24 Juli 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun