Pandangan mengenai pembagian peran suami dan istri dalam rumah tangga telah mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu. Demikian ini memberikan wewenang kepada suami untuk mendisiplinkan istri, bahkan secara fisik, perlu dikaji ulang dalam konteks ajaran Islam yang lebih komprehensif. Islam sendiri menawarkan pendekatan yang lebih bijaksana dalam mendisiplinkan pasangan.
Dalam kitab Fathul Mu'in dijelaskan;
(تنبيه) ذَكَرَ السَّمْعَانِي فِي زَوْجَةٍ صَغِيرَةٍ ذَاتِ أَبَوَيْنِ أَنْ وُجُوْبَ مَا عَلَيْهِمَ فَالزَّوْجِ وَقَضِيَّتُهُ وُجُوْبُ ضَرْبِهَا وَبِهِ وَلَوْ فِي الْكَبِيرَةِ صَرَّحَ جَمَالُ الْإِسْلَامِ البَزَرِيِّ قَالَ شَيْخُنَا وَهُوَ ظَاهِرٌ إِنْ لَمْ يَخْشَ نُشُورًا وَأَطْلَقَ الزَّرْكَشِي النَّدْبَ
"(Peringatan) Imam as-Sam'ani menyampaikan permasalahan seorang istri yang masih kecil yang masih memiliki kedua orang tua bahwa kewajiban yang telah lewat dibebankan kepada kedua orang tuannya kemudian suaminya. Dampak hukum dari itu adalah kewajiban memukul istri tersebut. Imam Jamalul islam al-Barizi menjelaskan kewajiban memukul sang istri walaupun istri tersebut telah dewasa. Guru kami mengatakan: Hal itu jelas, namun jika tidak ditakutkan terjadinya nusyuz (tidak taat) Imam Zarkasyi memutlakkan hukum sunah."
Berikut adalah ringkasan pandangan para ulama yang disebutkan dalam teks:
* Jamal al-Islam al-Barizi: Berpendapat bahwa seorang suami wajib memukul istrinya walaupun telah dewasa.
* Ibnu Hajar al-Haitami: Sepakat dengan pendapat al-Barizi, namun menambahkan syarat bahwa suami boleh memukul istrinya jika tidak dikhawatirkan nusyuz.
* Al-Zarkasyi: Berpendapat bahwa memukul istri adalah suatu anjuran (mustahab), bukan kewajiban (wajib).
Adapun ayat yang biasa di jadikan rujukan adalah QS. An-Nisa ayat 34, namun perlu diingat bahwa ayat ini berbicara dalam konteks nasihat, pisah ranjang, dan baru kemudian disebutkan tentang pukulan. Pukulan yang dimaksud pun bukanlah kekerasan fisik yang melukai, melainkan sebagai bentuk tindakan terakhir dan dalam batas-batas tertentu.
ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
"...Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." {QS. An-Nisa:34}