Mohon tunggu...
Odhika Firmansyah
Odhika Firmansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru di MTS Satu Atap Datok Sulaiman Palopo/ Humas pada Yayasan Bait Fitrah Al Insani

hobi membaca kitab-kitab turats terutama tentang ilmu Qawaid

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ragu Membasuh Anggota Wudhu?

20 Desember 2024   09:30 Diperbarui: 20 Desember 2024   08:35 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pertanyaan:

Ada seorang mutawadhdhi’ (orang yang berwudhu) ia ragu terhadap salah satu anggota wudhu, sudah dibasuh atau belum. Apakah wudhu’nya mutawadhdhi harus diulang?

Jawaban:

Bagi mutawadhdhi tidak perlu mengulang wudhunya, ia cukup menyucikan anggota yang diragukan itu, begitu pula wajib disucikan anggota yang setelahnya. Atau jika ragu setelah selesainya bersuci maka keraguan tersebut tidak berpengaruh, wudhunya tetap sah. Berdasarkan kaidah fiqih yang mengatakan:

اليَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّك
“Keyakinan tidak bisa dihilangkan hanya karena adanya keraguan.’’

Dasar kaidah ini hadist Rasulullah saw:

إن الشيطان ليأتى احدكم وهو فى صلاته فيقول له أحدثت فلا ينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا؛ رواه إبن ماجه وأحمد

Artinya: “Sesungguhnya setan akan mendatangi salah satu dari kalian yang sedang melaksanakan shalat, lalu berkata kepadanya “engkau telah hadats”. (Jika itu terjadi) Maka janganlah berpindah (membatalkan shalatnya) sampai dia (orang yang shalat) mendengar suara atau mencium bau.” (HR Ibnu Majah & Ahmad)

Referensi:

📚فتح المعين بشرح قرّة العين، ص.6 مكتبة "الحرمين"

(فَرْعٌ) لَوْ شَكٍّ الْمُتَوَضِيءُ أَوِ الْمُغْتَسِلُ فِي تَطْهِيرِ عُضْوِ قَبْلَ الْفِرَاغِ مِنْ وُضُوتِهِ أَوْ غُسْلِهِ طَهَّرَهُ وَكَذَا مَا بَعْدَهُ فِي الْوُضُوْءِ أَوْ بَعْدَ الْفِرَاغِ مِنْ طُهْرِهِ لَمْ يُوَفِّرْ وَلَوْ كَانَ الشَّكُ فِي النَّيَّةِ لَمْ يُؤَفِّرْ أَيْضاً عَلَى الْأَوْجَهِ كَمَا فِي شَرْحِ الْمِنْهَاجِ لِشَيْخِنَا وَقَالَ فِيْهِ قِيَاسُ مَا يَأْتِي فِي الشَّكْ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ وَقَبْلَ الرُّكُوعِ أَنَّهُ لَوْ شَكٍّ بَعْدَ عُضْرٍ فِي أَصْلِ غُسْلِهِ لَزِمَهُ إِعَادَتُهُ أَوْ بَعْضَهُ لَمْ تَلْزَمُهُ فَلْيُحْمَلْ كَلَامُهُمُ الْأَوَّلِ عَلَى الشَّكٍّ فِي أَصْلِ الْعُضْوِ لَا بَعْضِهِ.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun