Mohon tunggu...
Ni Luh Gde Yuni Lestari Dewi
Ni Luh Gde Yuni Lestari Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Prodi Akuntansi FEB Universitas Mahasaraswati Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Money

Siapa yang Menjamin Terjualnya Emisi?

28 Maret 2020   10:11 Diperbarui: 28 Maret 2020   10:14 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ni Luh Gde Yuni Lestari dewi

"Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar"

Jika kita berbicara mengenai investasi, tentu istilah ini sudah tidak asing lagi bagi seluruh lapisan masyarakat. Bagaimana tidak? Setiap kita menelusuri hal yang berkaitan dengan ekonomi pasti akan sering mendengar istilah “Investasi” dan “Investor”.

Secara garis besar, investasi adalah kegiatan pendanaan dan pendanaan tersebut tidak hanya berupa saham tetapi, bisa juga berupa obligasi, reksa dana, dan instrumen keuangan lainnya. Sedangkan investor adalah pihak yang melakukan kegiatan pendanaan misalnya dengan membeli saham yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan berarti si investor ini telah mendanai perusahaan tersebut ketika perusahaan tersebut memerlukan modal. Tentunya investor melakukan hal itu dengan harapan akan memperoleh keuntungan.

Apabila ingin melakukan investasi, kita bisa memperoleh instrumen-instrumen keuangan di pasar modal. Pasar modal merupakan tempat terjadinya transaksi-transaksi instrumen keuangan jangka panjang atau bisa disebut juga sebagai tempat diperjualbelikannya instrumen keuangan jangka panjang tersebut.

Seperti yang kita ketahui bahwa ada 5 pemain utama pelaku pasar modal, siapa sajakah mereka? Yang pertama tentunya adalah “Emiten”, emiten merupakan pihak yang memerlukan modal sehingga menerbitkan surat-surat berharga yang lalu diperjualbelikan kepada masyarakat.

Kedua, yaitu “Investor”, jika emiten adalah pihak yang menerbitkan surat-surat berharga dan kemudian menjualnya, maka investor adalah pihak yang membeli surat berharga tersebut dari emiten yang berarti bahwa investor adalah pihak yang melakukan penanaman modal.

Kemudian ada “Penjamin Emisi” atau yang bisa disebut sebagai “Underwriter”. Underwriter merupakan lembaga yang menjamin terjualnya emisi yang diterbitkan oleh emiten sehingga emiten mampu memperoleh modal sesuai dengan yang diperlukan.

Keempat, yaitu “Perantara Perdagangan (Broker/Pialang)”, merupakan pihak yang menjadi perantara ketika emiten dan investor melakukan transaksi surat-surat berharga, di sini broker atau pialang berperan untuk memberikan informasi terkait surat-surat berharga yang diterbitkan oleh emiten kepada investor.

Pelaku yang kelima yaitu “Manajer Investasi”, manajer investasi merupakan pihak yang mengelola efek yang ada bagi para nasabahnya.

Banyak orang yang mengira bahwa investasi itu sangat menakutkan. Tidak hanya khawatir akan kesehatan perusahaan yang mengeluarkan saham misalnya, tentu harga saham juga akan menjadi pertimbangan ketika terjadi masalah ekonomi dalam ruang lingkup makro yang suatu saat bisa saja membuat harganya merosot dipasaran.

Lalu bagaimana emiten mengatasi kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi saat melakukan penjualan surat-surat berharga? Di sinilah peran Underwriter sangat diperlukan. Maka dari itu, perlu diketahui beberapa peran penting Underwriter dalam pasar modal.

Sesuai dengan namanya, penjamin emisi (underwriter) di sini mendapat peran dalam menjamin emisi dengan membuat kontrak terlebih dahulu kepada emiten. Penjaminan yang dilakukan dengan emiten memiliki tiga kemungkinan, yaitu penjaminan secara penuh, menjualkan dengan usaha terbaik, serta berjaga-jaga atau membantu penjualan efek.

Penjaminan penuh (full commitment), dalam hal ini underwriter menjamin sepenuhnya efek yang diterbitkan oleh emiten, underwriter bertanggungjawab penuh atas terjualnya efek yang telah diperjanjikan dalam penawaran umum. Bisa dikatakan bahwa dalam hal ini apabila efek yang ditawarkan tidak terjual sama sekali maka underwriter harus membeli seluruh efek tersebut.

Menjualkan dengan usaha terbaik (best effort commitment), jika dalam penjaminan penuh underwriter harus membeli seluruh efek yang sama sekali tidak terjual itu, maka dalam hal ini underwriter hanya perlu berusaha keras melakukan yang terbaik ketika menawarkan saham kepada investor, bisa dikatakan bahwa penjaminan yang ditawarkan ini lebih rendah tanggungjawabnya jika dibandingkan dengan sifat penjaminan penuh.

Berjaga-jaga atau membantu penjualan efek (stand by commitment), yaitu penjaminan efek yang tanggungjawab penjaminan efeknya bersifat lebih rendah jika dibandingkan dengan penjaminan penuh dan menjualkan dengan usaha terbaik. Dalam hal ini berarti underwriter hanya berlaku sebagai pendamping dalam kegiatan penjualan serta penawaran efek.

Jadi, underwriter memiliki peran utama sebagai penjamin emisi dan akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan jenis kontrak yang dibuat dengan emiten. Jika kalian bertanya, apakah peran underwriter penting dalam pasar modal? Tentu saja perannya begitu penting, karena jika tidak ada underwriter di pasar modal maka emiten tidak akan bisa memperoleh modal sesuai dengan yang diharapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun