Ini tentu menjadi kabar bahagia dan jalan masuk bagi para guru untuk meningkatkan kualitas mereka dalam pengembangan karir ke tingkat lanjut sehingga tidak akan ada lagi istilah stagnan dalam pengajuan kenaikan pangkat yang saat ini diwajibkan bagi guru untuk menyerahkan hasil karya ilmiah berupa penelitian (PTK) atau dalam jurnal berkala ilmiah.
Kita berharap IGI ke depan diberi ruang yang cukup untuk membantu pemerintah daerah menyusun langkah strategis hingga aksi nyata menata kembali kualitas pendidikan para guru yang menjadi urgensi pemrintah pusat dan daerah. Kami bersedia hadir bermitra dengan pemda untuk mendampingi para guru menaikan pamor kualitas ke arah lebih profesional. Apalagi data neraca pendidikan yang dirilis kemendiknas mengungkap dari 1.724 guru belum bersertifikasi profesi di SBT, dari jumal terseut sejumlah 74 persen  atau 1.276 orang persen dari mereka berada pada tingkat guru sekolah dasar.
Suatu hal yang miris jika kemudian langkah dan niat baik IGI di kabupaten yang sudah dimekarkan selama 10 tahun ini, diganjal dengan isu bahwa para guru dilarang untuk bergabung dalam organisasi profesi IGI yang jelas-jelas melakukan aksi nyata meningkatkan kualitas guru. Harusnya pemerintah daerah berterima kasih, karna IGI tidak akan membebani pemda, atau berniat meminta sumbangan atau mengajukan proposal apapun ke pemerintah daerah untuk menginisiasi langkah peningkatan mutu guru ini. Malah harusnya berterima kasih kepada para guru IGI atas upaya dan inisiatif ini IGI bisa mendongkrak kualitas para guru di SBT dengan berbagai program peningkatan mutu guru.
Â
Selamat berjuang para guru SBT, kami akan ada disampingmu untuk menjadi kawan menjadikan anda para guru lebih berkualitas.
Masohi, 3 Maret 2016
PW IGI Pro Maluku
Ode Abdurrachman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H