Mohon tunggu...
Oddy Fauzil
Oddy Fauzil Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

suka nasi padang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Memakan Katak dalam Islam

31 Mei 2023   23:30 Diperbarui: 31 Mei 2023   23:35 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Katak adalah amfibi pemakan serangga yang hidup di air tawar atau di darat, kulit mulus, hijau atau merah marun, kaki belakang lebih panjang, mampu melompat dan berenang; Pada saat yang sama, katak memiliki kulit kasar dan benjolan atau bintik-bintik, seringkali kering, dan sering kali memiliki kaki belakang yang pendek, sehingga kebanyakan katak tidak pandai melompat jarak jauh.

Banyak masakan Indonesia yang sering menggunakan daging kodok sebagai bahan utamanya. Sediaan ini biasanya digunakan untuk tujuan kesehatan, mengobati kerusakan jantung dan mencegah asma.Meski memiliki banyak manfaat, umat Islam harus berhati-hati saat mengonsumsi daging kodok. Umat Islam harus mengetahui hukum memakan daging kodok dalam Islam apakah halal atau haram.

Semua ulama sepakat tentang keharaman membunuh katak karena berdasarkan nash hadits Rasulullah S.A.W yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman:

Artinya: "Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah menyebutkan tentang obat-obatan. Di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak." (HR Ahmad: 15757)

Pada hadits di atas disebutkan keharaman membunuh katak. Menurut Al-Mundziri hadits tersebut memberikan pengertian, selain membunuh, hukum memakan katak juga diharamkan. Untuk memudahkan umat Islam, para ulama fikih telah mengklasifikasikan jenis hewan yang halal dan haram konsumsinya. Termasuk kategori apa daging katak?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah kodok boleh dimakan dalam Islam. Menurut pandangan Maliki, memakan katak diperbolehkan karena tidak ada nash dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits yang secara khusus melarangnya. Katak termasuk binatang yang hidup di dua alam (air dan darat). Karenanya, katak digolongkan sebagai binatang yang menjijikkan (al-khabaits). Dalam Islam, binatang al-khabaits hukumnya haram untuk dimakan.

Alasan yang menyebabkan suatu undang-undang melarang pembunuhan hewan biasanya didasarkan pada salah satu dari dua faktor. Ini mungkin karena makhluk hidup dihormati dengan cara yang sama seperti manusia, atau hanya karena mereka dibimbing karena dilarang memakan hewan ini. Oleh karena itu, jika katak tidak termasuk hewan yang dihargai, dan rasul melarang membunuh mereka, itu berarti mengarah pada larangan memakan hewan tersebut.

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memakan daging katak ditelusuri kembali pada aliran pemikiran yang dianut oleh masing-masing madzhab. Namun, lebih penting untuk mengikuti pendapat sebagian besar ilmuwan, yang didasarkan pada argumen yang valid.Selain itu, menahan diri dari makan daging katak juga merupakan tindakan ikhtiyath (hati-hati) agar orang tidak terlibat dalam hal-hal yang tidak menyenangkan dan melanggar hukum. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum katak adalah haram sesuai nash hadits Rasulullah S.A.W

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun