Perbincangan keragaman orientasi seksualitas telah menjadi diskusi berbagai pihak. Dalam konteks Indonesia, menanggapi realitas keragaman orientasi seksual, selain lembaga-lembaga kemanusiaan seperti Komnas HAM, agama menjadi salah-satu pertimbangan moral yang cukup kuat. Artinya, agama memiliki peranan  sebelum sesuatu disahkan secara hukum. Salah-satu masalah yang hangat dibicarakan saat ini adalah perihal keragaman orientasi seksual.
Kajian singkat ini bermaksud untuk menunjukan perspektif Gereja Katolik dalam menanggapi keragaman orientasi seksual khususnya homoseksual baik itu lesbian maupun gay. Kurang lebih menjelaskan sikap Gereja Katolik dalam melihat dan memperlakukan kaum homoseksual. Apakah mereka mesti ditolak ataupun sebaliknya?
Perlu diingat bahwa harus diakui adanya kenyataann di beberapa negera yang bermayoritas Katolik ataupun Protestan yang mengakui bahkan menerima kaum homoseksual hingga melegalkan pernikahan mereka. Â Namun apakah penerimaan seperti ini berarti mewakili ajaran kristiani pada umumnya.
Kiranya tidaklah demikian, apalagi dalam Gereja Katolik sangat jelas ada pemisahan antara hukum negara dan Gereja. Artinya, dalam kenyataan terjadi banyak pertentangan antara hukum negara dan Gereja. Misalnya saja, Gereja Katolik dengan tegas menolak praktek aborsi apalagi melegalkannya. Namun dalam kenyataannya, banyak negara-negara yang melegalkan sekalipun berpenduduk mayoritas kristen (Katolik ataupun Protestan)
Persoalan homoseksualitas bukan merupakan persoalan sederhana. Uraian ini tidak akan memberi suatu penjelasan dengan segala tindakan praktis yang akan diambil tetapi lebih pada refleksi dalam konteks perspektif moral khas Katolik. Dalam biblis sangat  jelas bahwa Allah menciptakan Pria dan Wanita seturut citra-Nya. Atau pria dan wanita merupakan gambaran Allah sendiri. Dengan demikian, tidak dibenarkan atas alasan "kekurangan ataupun kelainan" yang dimiliki, kita menolak kaum homoseks.
Kenyataan bahwa kaum homoseks melawan kodrat dari aspek orientasi seksual tentu harus diterima. Gereja tetap mempertahankan paham hukum kodrat bahwa orientasi seksual seorang laki-laki yang normal mesti tertarik pada perempuan. Demikianpun sebaliknya. Hal ini sangat berkaitan dengan pesan biblis di mana kita diberi mandat untuk beranak cucu dan berkuasa atas alam ini. Sangat jelas hubungan seksual sesama jenis tidak akan mungkin terjadi  proses prokreasi.
Dalam "surat kepada para uskup Gereja Katolik tentang reksa pastoral orang-orang homoseksual" ditulis secara tegas persoalan seputar homoseksual yang  mengacu pada "Deklarasi Tentang beberapa soal sehubungan dengan Etika Seksual". Dokumen ini menekankan kewajiban untuk berusaha memahami kondisi homoseksual dan mencatat bahwa  kesalahan tindakan-tindakan  homoseksual harus dipertimbangkan dengan arif.
Ditegaskan pula pembedaan umum antara  kondisi atau  kecenderungan  homoseksual  dan tindakan-tindakan homoseksual individual. Tindakan-tindakan ini dinyatakan sebagai kehilangan "tujuan" yang hakiki dan harus ada, sebagai tindakan yang  "intrinsik buruk", dan sama sekali tidak dapat disetujui.  Dalam arti ini kecendrungan khusus orang homoseksual bukan dosa namun tidak berarti kecenderungan itu sebagai sesuatu yang netral bahkan baik.
Maka dari itu, keprihatinan khusus dan perhatian pelayanan hendaknya ditujukan kepada mereka yang memiliki kondisi ini, agar mereka jangan sampai mengira bahwa memenuhi kecenderungan homoseksual merupakan pilihan yang dapat diterima. Gereja secara tegas menilai bahwa pilihan ini tidak dapat dibenarkan.Â
Memilih orang dari jenis kelaimin yang  sama untuk kegiatan seksual berarti menggagalkan  simbolisme dan makna, untuk tidak menyebut  tujuan, rancangan seksual Sang Pencipta. Aktivitas homoseksual bukan persatuan komplementer yang mampu meneruskan hidup sehingga menghalangi panggilan kepada suatu hidup menurut Injil.
Namun di sisi lain, hal ini tidak berarti bahwa orang-orang homoseksual tidak dapat berbuat kasih dan berkorban bagi yang lain. Dalam hidup bersama, mereka berhak diperlakukan setara dan tidak perlu melihat mereka sebagai orang "terkutuk" apalagi dinajiskan. Jika mereka melakukan tindakan homoseksual, mereka meneguhkan  di dalam diri suatu kecenderungan seksual yang buruk yang pada hakikatnya buruk.
Diri mereka sebagai manusia yang utuh tetap diterima bahkan harus dilindungi jika ada usaha diskriminasi bagi mereka. Sikap penerimaan ini tentu dalam batas tertentu. Makin banyak orang dewasa ini, juga di dalam Gereja, yang berusaha memperjuangkan dan menilai bahwa tindakan seksual orang-orang homoseksual mesti diterima. Sementara Gereja tetap berpegang teguh pada pendiriannya untuk menolak aktivitas seksual kaum homoseks  dengan tetap menghargai mereka sebagai ciptaan yang mesti dicintai dan dilindungi.
Mengutip kata-kata  dari Paus Fransiskus: "Who am I to judge", kiranya semakin menguatkan pendirian Gereja yang mau menerima, mencintai, dan  mengayomi kaum homoseksual sebagai sesama saudara. Kita tidak memiliki hak untuk menghakimi mereka apalagi mendiskriminasi kaum homoseksual dalam masyarakat.Â
Sikap Gereja yang menerima dan mencintai mereka tidak berarti menyetujui setiap  tindakan  mereka.  Misalnya, perkawinan sesama jenis. Seperti telah diuraikan di atas mengenai beberapa alasan untuk menolak  tindakan seksual kaum gay atau lesbian. Perkawinan harus dilakukan antara seorang laki-laki normal dan seorang perempuan normal. Penekanan normal di sini lebih-lebih pada orientasi seksual.
Karena tujuan perkawinan itu sendiri dilihat sebagai sesuatu yang sakral dan  pasangan suami-istri dilihat sebagai rekan Allah terutama dalam meneruskan keturunan. Selain itu, perkawinan sejenis akan menimbulkan masalah baru. Adanya kemungkinan adopsi anak bagi pasangan sejenis misalnya. Menyetujui perkawinan sejenis dan adopsi anak berarti kita mencabut hak anak akan sosok ayah dan ibu. Tentu ini akan berpengaruh bagi perkembangan psikologis sang anak.
Prospek Bersama Ke depan
Di tengah derasnya gelombang penolakan dan penerimaan terhadap kaum homoseksual, kiranya perspektif moral khas Katolik di atas telah memberikan sebuah sikap yang jelas. Kaum homoseksual tidak dapat dinilai bahwa keberadaan mereka sebagai manusia "berkurang" hanya karena orientasi seksual yang berbeda dengan kita. Mereka tetap dianggap sebagai manusia seperti biasa tanpa ada diskriminasi dalam bentuk apapun.
Bagi pihak yang menerima khusus hal menyetujui hubungan seksual dan perkawinan sejenis mesti berpikir dalam sebuah cakrawala yang lebih luas. Apakah hanya atas dasar kebebasan lalu kita menyetujui semua tindakan kaum homoseksual. Adanya orientasi seksual seperti itu tentu disebabkan oleh beberapa faktor. Tanpa harus melihat berbagai faktor itu dan sayapun tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskannya, kiranya tepat kalau kita tetap bersikap belas kasih pada kaum homoseksual.
Kita bisa membayangkan jika kita berada dipihak mereka. Sikap menghakimi atau mendiskriminasi malah dapat memperburuk keadaan mereka sehingga mereka semakin tertekan. Bukankah jalan terbaik kita mendekati dan membantu sejauh itu dapat dilakukan. Kalaupun akhirnya, kita mendapatkan mereka melakukan aktivitas seksual ataupun sejenisnya, menghakimi atau mendiskriminasi bukanlah sikap yang tepat. Karena mendiskriminasi ataupun menghakimi tentu saja tidak akan mengubah orientasi seksual.
Kita tetap bersikap sembari menjelaskan bahwa hubungan atau perkawinan homoseksual bukan suatu pilihan yang tepat. Menerima dan tetap menganggap mereka sebagai manusia berarti kita telah bersikap bijak karena toh kita ini adalah sama-sama ciptaan Allah yang tidak memiliki hak ataupun otoritas atas hidup bahkan menghakimi kaum homoseksual.
Sebuah pertanyaan spekulatif teologis, yang kiranya dapat menutupi uraian singkat ini, "apakah memang Allah menciptakan hanya satu orientasi seksual saja?". Dan apakah orientasi itu hanya heteroseksual saja? Saya pikir, pertanyaan ini dapat menjadi semacam "pegangan" sehingga kita lagi-lagi tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap kaum homoseksual. Karena kita semua adalah ciptaan-Nya yang istimewa dibandingkan dengan ciptaan lain di bumi ini.
Daftar Rujukan
Konferensi Wali Gereja Indonesia. Homoseksualitas dalam Dokumen-Dokumen Takhta Suci.Jakarta, 2010.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H