Mohon tunggu...
Oktavianus David
Oktavianus David Mohon Tunggu... Administrasi - ocvale

Individu dengan kemampuan terbatas namun suka menulis, ingin belajar dari anda sekalian

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Presiden Joko Widodo, Masihkah Hak Warga Negara Dijamin oleh Negara?

17 September 2023   23:20 Diperbarui: 17 September 2023   23:24 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yth. Presiden Republik Indonesia

Ir. Joko Widodo

Assalamualaikum wr. wb, 

Salam Indonesia Satu,

Saya, selaku warga negara Republik Indonesia yang cinta akan negara dan konstitusi, ingin mengajukan surat terbuka ini kepada Bapak sebagai wujud kepedulian saya terhadap pemenuhan hak-hak warga negara, terutama yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." Hak ini menjadi landasan bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses informasi yang benar, jujur, dan transparan dari pemerintah, lembaga negara, dan institusi lainnya.

Saya ingin menyoroti bahwa di Kota Bitung, terdapat tantangan dalam pemenuhan hak ini. Menurut saya ada keterbatasan akses informasi, keterlambatan dalam pengumuman data penting, serta kendala dalam mendapatkan data yang seharusnya dapat diakses oleh publik secara cepat dan mudah telah menjadi perhatian kami. Ini tentu saja mempengaruhi kualitas partisipasi warga negara dalam proses demokrasi dan pengambilan keputusan yang bersifat mendasar.

Khususnya di Kelurahan Girian Weru Dua Kecamatan Girian, terdapat Pedestrian yang menurut informasi dikerjakan oleh KSM, namun setelah diminta SK Pembentukan KSM tersebut, saya menerima penolakan dengan alasan yang menurut saya, tidak berdasar.

Sayapun meminta secara tertulis ke Kecamatan Girian, namun penolakan kembali diterima.

Demikian juga penyelenggaraan Pemerintahan di Pemerintah Kecamatan, saya menduga ada sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan, namun permintaan Informasi terkait hal ini juga, mendapatkan penolakan.

Untuk itu, saya meminta kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Pemerintah Kota Bitung untuk :

  •  Memastikan bahwa semua informasi yang relevan untuk kepentingan publik tersedia secara terbuka, mudah diakses, dan mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat. 
  • Terus mengembangkan teknologi informasi dan sistem yang memungkinkan pengolahan dan penyebaran informasi secara efisien dan efektif.
  • Melakukan program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya akses informasi dan bagaimana cara memanfaatkannya untuk kepentingan bersama. 
  • Memastikan adanya sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang menghalang-halangi akses publik terhadap informasi yang seharusnya dapat diakses. 

Saya percaya bahwa pemenuhan hak akses informasi publik adalah langkah krusial dalam membangun negara yang transparan, akuntabel, dan demokratis. Dengan demikian, saya berharap Bapak dapat memperhatikan permohonan ini dan bertindak secara tegas demi kepentingan bersama.

Terima kasih atas perhatian dan komitmen Bapak dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin negara. Saya yakin bahwa dengan upaya bersama, kita dapat membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera.

 

Hormat Saya,

Oktavianus David

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun