Teruntuk
Presidenku
Ir. Joko Widodo yang kami cintai dan banggakan
Dimasa Pandemi ini, kita dianjurkan untuk Memakai Masker, Menjaga Jarak, serta Mencuci Tangan di air mengalir.
Di Kota Bitung, mencuci tangan di air mengalir bagi sebagian warga nampaknya perlu dipertimbangkan berulang kali, mengingat dibeberapa daerah di Kota Bitung terkadang air PDAM tidak mengalir beberapa hari, ada yang hitungan minggu, bahkan mungkin ada yang bulan sampai tahunan.
Sementara, Undang Undang No. 17 Tahun 2019 jelas menerangkan bahwa Negara Menjamin Hak Rakyat atas Air.
Bahwa, Pemenuhan Ketersediaan air Warga minimal untuk kebutuhan sehari-hari adalah Prioritas.
Dengan kata lain, distribusi air untuk Rakyat adalah yang terutama. Setelah kebutuhan rakyat minimal untuk kebutuhan sehari-hari dianggap sudah terpenuhi, barulah untuk kebutuhan lainnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang Undang dimaksud.
Yang terjadi disini, saya masih menemukan ada masyarakat yang teriak tentang tidak mengalirnya air PDAM, padahal disisi lain PDAM tetap melakukan distribusi air ke pihak lain, seperti contohnya ke Kapal.
Lalu implementasi UU No. 17 Tahun 2019 akan dimaknai seperti apa ?
Lalu, kemanakah Rakyat mengadu?
Bapak Presiden yang kami cintai, dengan segala kerendahan hati, saya memohon sudilah kiranya Bapak Presiden dapat membantu kami, menegakkan UU No. 17 Tahun 2019. Merealisasikan Hak Rakyat atas Air.