Mohon tunggu...
Rothua Octoyubelt Tambunan
Rothua Octoyubelt Tambunan Mohon Tunggu... -

Haii.. Banyak ide dikepala yang sayang kalau tidak di tulis dan hilang begitu saja. Makanya ayo menulis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mencegah Bibit Korupsi Sejak Dini

10 Agustus 2012   09:27 Diperbarui: 4 April 2017   16:39 2908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siang ini saya bercakap-cakap dengan paman saya yang merupakan lulusan hukum. Beliau mengatakan kepada saya kalau Negara kita ini “lucu”. Loh lucu kenapa paman? Tanyaku. “Lucu karena disaat kita gencar-gencarnya membenci, menghujat dan meminta korupsi itu untuk segera diberantas. Tetapi disaat yang bersamaan kita sering dan mudah untuk melakukannya. Secara sadar ataupun tidak setiap orang pasti pernah melakukan tindakan korupsi. Mulai dari sekolah saja sudah banyak yang tidak jujur. Untuk mendapatkan nilai yang bagus tidak di dahului dengan belajar yang rajin tetapi dengan jalan pintas seperti mencontek. Padahal mencontek adalah salah satu perbuatan bibit-bibit korupsi, jika dari sejak dini saja pratek  ini telah tertanam maka akan membuat anak tumbuh menjadi pribadi yang tidak jujur selalu membohongi dirinya sendiri”. Begitu kata paman saya siang ini. Sambil  mengangguk tanda setuju, saya tergugah sekaligus malu mendengar perkataan paman tersebut. Tidak bisa pungkiri sewaktu sekolah dulu saya pun pernah melakukan tindakan korupsi seperti yang paman ceritakan yaitu mencontek. hahaha.

[caption id="attachment_192293" align="aligncenter" width="520" caption="Cara-cara praktis untuk mendapatkan nilai yang bagus tanpa belajar merupakan pemikiran bibit-bibit koruptor"][/caption]

Mari kita lihat salah satu prinsip universal yang sudah tidak asing ini. “Orang yang memanfaatkan setiap kesempatan yang ada akan mendapat keuntungan yang lebih besar dari pada mereka yang membiarkan kesempatan itu lewat begitu saja”. Prinsip tersebut sekilas terlihat sangat bijak sehingga penerapannya tidak bisa dibilang salah jika ditempatkan pada situasi yang benar. Tetapi prinsip ini tidaklah tepat jika digunakan pelajar pada saat ulangan. Dimana disaat pelajar mendapatkan kesempatan waktu untuk mencontek.

Misalnya disaat pengawas ujian sedang dalam keadaan mengantuk, sehinggah lengah dalam mengawas ujian. Kesempatan tersebut dianggap merupakan waktu yang harus dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan dan tidak membuang kesempatan itu dengan mengerjakan soal ulangannya sendiri. Karena memang tidak bisa menjawab akibat dari tidak belajar dengan benar. Tinggal toleh kanan toleh kiri atau membuka catatan-catatan kecil yang sudah disiapkan sebelumnya dalam waktu singkat semua soal pun dapat terjawab. Cara-cara praktis untuk mendapatkan nilai yang bagus inilah yang merupakan pemikiran-pemikiran dari bibit-bibit koruptor. Perkataan paman saya diatas memang ada benarnya, “lucu” juga negeri ini. Coba lihat banyak mahasiswa yang mengaung-ngaungkan demo anti korupsi tetapi maaf saja apakah keseharian mereka juga anti-korupsi? sudah jujurkah mereka dalam ujian? jika jujur itu baik. tetapi jika tidak apa bedanya mereka dengan koruptor? Justru merekalah calon-calon bibit koruptor tersebut disaat mereka mendapat kesempatan duduk dikursi jabatan.

Guru juga tidak terlepas dari tindakan korupsi.. eits.. korupsi apa? guru kan pahlawan tanpa tanda jasa? apa yang mau dikorupsi gajinya aja kecil. Guru di gaji berdasarkan jam mengajarnya minimal 24 jam seminggu. Jadi jika ada guru yang terlambat datang mengajar sehingga membuat peserta didiknya berkeliaran seperti ayam kehilangan induk, itu juga merupakan tindakan korupsi. Meskipun namanya korupsi waktu. Perhatian pemerintah pada kesejahteraan guru sekarang ini memang sudah jauh lebih baik dibandingkan tempo dulu. Sertifikasi guru adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. sehingga kewajiban untuk meningkatkan profesionalisme tidaklah dapat di toleransi lagi. Jangan sampai hak sertifikasi sudah diterima namun kinerjanya masih belum maksimal. Memang sih pertanggungjawabannya bukan sanksi administratif, melainkan dipertanggungjawabkan pada Tuhan.

[caption id="attachment_192295" align="aligncenter" width="520" caption="Meninggalkan tugas atau sering terlambat mengajar sehingga membuat peserta didik tidak belajar adalah korupsi waktu"]

bolos mengajar itu korupsi waktu
bolos mengajar itu korupsi waktu
[/caption]

Penjelasan saya diatas hanyalah sebagian kecil dari contoh-contoh pembiasan korupsi yang sudah lumrah pada masyarakat kita? seperti sudah berurat dan berakar membuat korupsi seakan sulit diberantas dinegeri ini. Maka tidaklah mengherankan jika indonesia masuk negara terkorup setelah kamboja di kawasan asia pasifik (Kompas.com). Bahkan sangking sulitnya dan lemahnya kepercayaan publik pada lembaga hukum di Indonesia ini seperti Polri, dan kejaksaan. Sampai-sampai kita harus mendirikan satu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi di negara kita tercinta ini. Hasilnya banyak koruptor yang tertangkap bahkan besan Presiden SBY Aulia Pohan ikut terjerat. Tetapi pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dengan bergantung pada KPK menangkap koruptor saja. Tetapi pemahaman yang baik tentang korupsi pada anak usia dini akan mendukung pengurangan tingkat korupsi.

Pendidikan antikorupsi memang harus diberikan dan ditanamkan kepada anak usia dini. Kaena bisa ditanamkan sejak usia kanak-kanak. Kalau sekarang ini banyak korupsi, itu merupakan indikator bahwa kedua orang tuanya tidak mampu memberikan pendidikan yang baik. Tidak mampu menumbuhkan perilaku antikorupsi.

A. Berikut adalah pendidikan menumbuhkan prilaku Antikorupsi sejak usia dini :

  1. Pada usia 5 tahun anak mempunyai minat pada kalimat-kalimat baru beserta artinya. Saatnya orang tua mengajarkan pada anak untuk mengetahui kata “Boleh” dan “Tidak Boleh”
  2. Pada usia 6 tahun anak sudah mampu menguraikan objek-objek tertentu. Saatnya Guru TK/kedua orang tua menunjukan benda-benda “yang baik” ataupun “tidak baik”
  3. Pada usia 7 tahun mulai munculnya rasa malu. Saatnya guru SD / kedua orang tua menanamkan norma malu kalau tidak belajar, malu kalau mengambil barang milik orang lain
  4. Pada usia 8 tahun mencari teman secara aktif.  Guru SD / kedua orang tua menanamkan norma bersahabat. Misalnya tidak boleh saling mencela, tidak boleh berkelahi, harus kompak, harus saling menghargai dan semacamnya
  5. Anak usia 9 tahun menyukai kelompok dan mode. Saatnya guru SD / kedua orang tua menanamkan sopan santun berpakaian, cara berpakaian yang rapi dan cara berpakaian yang benar. Dan menanamkan rasa jangan iri terhadap pakaian temannya yang lebih bagus dan lebih mahal. Sebab, sifat iri dengki juga bisa merupakan benih-benih korupsi
  6. Anak usia 10 tahun adanya keinginan anak untuk menyenangkan dan membantu orang lain Satnya guru SD / kedua orang tua menanamkan norma pengabdian tanpa pamrih. Menanamkan pengertian pentingnya membantu orang lain secara benar tanpa imbalan.

B. Norma yang harus ditanamkan dari sejak Usia TK-Perguruan tinggi

  1. Usia TK anak sudak memahami norma etika apa yang boleh ataupun tidak boleh. Penerapan yang dapat orang tua ajarkan, sebagai pendidikan antikorupsi adalah mengajarkan kepada anak kalau “Mencuri itu tidak boleh”
  2. Usia SD anak sudah memahami norma agama bagaimana berperilaku “baik” dan “tidak baik” sehingga guru SD/kedua orang tua dapat mengajarkan pada anak kalau Korupsi itu tidak baik karena dilarang Tuhan.
  3. Usia SMP anak sudah memahami norma hukum bagaimana berperilaku “tidak” melanggar hukum dan “melanggar hukum” sehingga guru SMP/kedua orang tua dapat menekankan kalau Korupsi itu melanggar hukum.
  4. Usia SMA anak sudah memahami norma psikologis bagaimana perilaku “menyimpang” dan perilaku “ tidak menyimpang” sehingga dapat ditanamkan kalau korupsi merupakan perbuatan menyimpang.
  5. Usia perguruan tinggi (PT) adalah bentuk manusia dewasa yang sudah memahami norma sosial bagaimana berperilaku “sesuai norma sosial” dan “tidak sesuai norma sosial”. sehingga dapat memahami korupsi merupakan perbuatan yang dibenci masyarakat dah hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang antisosial.

Memang tidak mudah untuk membuat indonesia benar-benar bersih dari korupsi, tetapi selalu ada harapan selama mau berusaha. Mendidik anak sejak dini untuk membenci korupsi merupakan tanggung jawab kita sebagai orang tua. Kalau bukan kita siapa lagi?

Rothua Octoyubelt Tambunan

Rujukan :

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/03/08/2127039/Indonesia.Negara.Terkorup..Menkeu.Angkat.Bicara

http://psikologi2009.wordpress.com/2012/03/15/psikologi-menumbuhkan-perilaku-antikorupsi-sejak-usia-kanak-kanak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun