Mohon tunggu...
Octhavia Kirana
Octhavia Kirana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Persepektif Masyarakat tentang UU Perkawinan yang Baru? Apakah ada Dampaknya?

11 April 2022   15:37 Diperbarui: 11 April 2022   15:41 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di zaman sekarang, perkawinan dini sudah sering sekali ditemui di berbagai sudut daerah. Setiap daerah pasti ada saja anak yang masih dibawah umur telah melakukan perkawinan yang sah menurut UU perkawinan.

Dipensasi umur didalam pernikahan muda  akan menimbulkan beberapa masalah dalam keluarga. Selain itu, hal itu juga menyebabkan dampak buruk bagi kedua pasangan. Karena menikah muda juga mempunyai pengaruh sangat besar mengalami gangguan mental, baik itu kecemasan, stress atau juga bisa depresi. Kondisi ini biasanya terjadi karena ketidakmatangan kedua pasangan untuk menjalani sebuah kewajiban sebagai suami istri. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab banyaknya angka perceraian di Indonesia.

Kemudian pada tahun 2019, keluarlah UU baru tentang perkawinan yaitu UU no.16 tahun 2019 yang menjelaskan tentang perkinahan muda yang dibatasi usia minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun juga perempuan.

Yang menjadikan salah satu pertimbangan MK yaitu ketika berbedaan antara laki-laki dan perempuan, maka akan berdampak dan juga menghalangi terpenuhnya hak-hak dasar ataupun hak-hak konstitusi warga negara yang seharusnya tidak dibedakan semata-mata karena jenisw kelamin yang berbeda. Dan itu jelas bisa disebut dengan diskriminasi.

Nah jika dikaitkan dengan persepekfif masyarakat mengenai batasan-batasan umur dalam perkawinan di usia dini, maka persepektif masyarakat bisa terbagi menjadi 2 yakni yang pertama masyarat yang sadar akan adanya UU baru dan masyarakat yang tidak sadar dan paham akan munculnya UU baru tentang perkawinan tersebut.

Jika masyarakat yang sadar akan adanya peraturan baru tentang perkawinan, maka mereka akan mencari tau tentang ketentuan-ketentuan apa saja yang mengikat pada dirinya. Karena pada dasarnya hukum itu mengikat dan tujuan dari hukum sendiri untuk mengatur masyarakat. Dalam hal ini juga dapat dilakukan untuk meminimalisir adanya sanksi sosial yang pastinya akan mereka hadapi.

Kemudian untuk masyarakat yang belum sadar akan munculnya UU baru , mereka akan cenderung tidak memperdulikan serta males untuk mencari tau tentang aturan hukum yang baru karena kurangnya sosialisasi. Hal ini juga banyak ditemui di daerah yang pelosok sehingga mereka tidak tau akan hal-hal yang baru. Bahkan masyarakat tau tentang aturan hukum jika mereka bersangkutan dengan aturan hukum tersebut.

Karna banyaknya dampak yang mengarah pada negative, maka UU yang berkaitan tentang batasan usia perkawinan ini sudah tepat untuk diterapkan dimasyarakat. Demi kebaikan kedua pasangan, keluarga ataupun masyarakat yang bersangkutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun