Mohon tunggu...
OCTAVIERA CAHYANINGRUM
OCTAVIERA CAHYANINGRUM Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswa dari fakultas ilmu budaya universitas brawijaya malang

Mahasiswa yang tertarik dalam bidang sastra dan bahasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Universitas Brawijaya Membantu Mengoptimalkan Fungsi Nomor Induk Berusaha UMKM

20 Agustus 2023   21:54 Diperbarui: 21 Agustus 2023   01:37 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Desa Kemantren terletak di Kecamatan Jabung Kabupaten Malang. Wilayah ini memiliki penduduk yang heterogen dalam profesi dan mayoritas memiliki usaha. Masyarakat desa Kemantren memiliki beberapa usaha kecil yang masih merintis dan beberapa hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Berdasarkan analisis dan juga wawancara yang kelompok kami lakukan dengan ketua UMKM desa Kemantren ditemukan bahwa ternyata masih terdapat usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. 

NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin memiliki perizinan berusaha melalui OSS, salah satu fungsi dari NIB adalah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan serta memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha, termasuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dengan NIB, pelaku usaha dapat lebih efisien dalam beroperasi, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Manfaat utama ketika sebuah UMKM memiliki NIB adalah pengusaha UMKM mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan. Salah satunya dengan bunga dengan suku rendah KUR yang diimplementasikan dengan subsidi pemerintah, sehingga bunga yang dibebankan kepada pengguna hanya 3% saja.

Maka dari itu, Mahasiswa Membangun Desa (MMD) Kelompok 203 melakukan program kerja yaitu melakukan pendampingan dalam pembuatan NIB pada beberapa UMKM yang belum memiliki NIB. Kami juga melakukan program pengawasan kelayakan tempat usaha yang akan bermanfaat untuk menunjang usaha yang dimiliki yang berguna untuk penilaian indikator Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE)


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun