Mohon tunggu...
Octaviany Widya
Octaviany Widya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa IAIN kudus prodi Ilmu Hadis

Treveling, Olahraga, Masak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi dalam Perspektif Hadis

19 September 2023   15:33 Diperbarui: 19 September 2023   18:57 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi secara etimologi berasal dari bahasa Inggris corruption. Sebenarnya kata korupsi berasal dari bahasa latin corretus berati kehancuran yang berasal dari akar tersebut. Corrumpare berasal dari kata com yang bermakna lengkap dan rumpare itu berarti menghancurkan sepenuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pelaku kejahatan. Kata korup artinya jahat, suka mengambil/menjual barang demi mendapatkan uang dalam hal kepentingan pribadi. Korupsi perampasan atau penggelapan harta negara dan perusahaan, namun secara umum korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan cara profesional yang relavan memiliki wewenang atau kedudukan dalam birokrasi pemerintahan dan dapat merugikan perusahaan atau lembaga yang terkait. Banyak ahli yang telah mencobanya merumuskan korupsi yang jika ditinjau dari struktur bahasa dan metodenya cara pendistribusinya berbeda-beda namun pada dasarnya mempunyai arti yang sama. 

Dalam bahasa arab korupsi juga disebut dengan istilah Risywah yang bermakna penyuapan. Sedangkan secara istilah Risywah merupakan suatu yang diberikan untuk memperbaiki kesalahan atau menyalahkan pihak yang baik.  Dalam bahasa umum risywah dapat diartikan sebagai suap atau menyogok. Islam melarang korupsi dalam segala bentuk, para ulama fiqih telah menetapkan definisinya yaitu; Semua aset adalah hak milik bagi penguasa, hakim qodhi atau penjabat yang dituju memperoleh keputusan yang mengikat terkait dengan kepentingan yang mestinya wajib untuk memutuskan pembayaran dalam bentuk apapun. Aset atau jumlah uang yang ditawarkan dalam hal ini merupakan suap haram dalam bentuk atau sejenisnya apapun, kurang lebih dengan terlepas dari bagaimana hal tersebut dibayarkan atau diberikan dan terlepas dari kepemilikan atau menerima uang itu. 

Ghulul berasal dari kata غل يغل berarti mengkhianati distribusi barang rampasan dan harta lainya, sedangkan menurut Ibnu al-Atsir, Ghulul adalah mengkhianati barang rampasan atau mencuri barang dan semua orang yang terlibat berkhianat secara rahasia mengenai suatu urusan, jadi dia melakukan ghulul. Arti ghulul menurut A'la Rofiqul yaitu perbuatan menggelapkan seseorang untuk memperkaya diri sendiri. Ada juga mereka yang menganggap harta ghulul sebagai milik pejabat ( pemerintah atau swasta ) melalui penipuan atau non-distribusi, bagaimanapun caranya aset negara dan masyarakat. 

Berdasarkan hal tersebut, kita dapat memahami apa yang kita dengar bahwa ghulul adalah penyalahgunaan kewajiban hukum haram dan termasuk beberapa tindakan memalukan. Misalnya ghulul bertindak dengan menerima hadiah dan komisi atau apapun namanya itu baik atau buruknya dan tidak boleh menerma olehnya. Dalam sebuah hadis terdapat penjelasan ancaman terhadap pelaku korupsi. 

حد َعبد الملكَ بن عمرو قال حد ثنا زهير يعني ابن محمد عن عبد الله  يعني ابن محمد بن عقيل عن عطاء بن يسار عن أ بي ما لك الأشجعيعن الني صاالله عليه وسلم قال أعظم الغلول عند الله عز وجل 

                                                           راعمن الأرض تجدون الرجلين ج ارين في الأرض أو في الدار فيقتطع أحد هما من ح ظ صا حبه دراعافاد اقتطعه طوقه من سبع ارضين الي يوم القيا مة 

Artinya : Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Amru dia berkata telah menceritakan kepada kami Zuhair yakni Ibnu Muhammad dari Abdulah yakni Ibnu Muhammad bin aqil dari Atha bin Yasar dari Abu Malik al-Asyja'i dari Nabi saw beliau bersabda :" Ghulul ( pengkhianatan / korupsi ) yang paling benar disisi Allah adalah korupsi sehasta tanah, kalian temukan dua lelaki bertentangga dalam hal tanah dan rumah, lalu salah seorang dari keduanya megambil sehasta tanah dari bagian pemiliknya. Jika ia mengambilnya maka akan dikalungkan kepadanya dari tuju lapis bumi pada hari kiamat. ( H.R. Muslim ). 

Syekh Muhammad an-Nawawi Al-Bantani menjelaskan sariqoh merupakan orang yang mengambil suatu barang secara tersembunyi dari tempat yang tidak boleh mengambil, jadi sariqoh sama artian dalam pencurian. Ghasab ( mengambil secara paksa hak atau harta orang lain ). Secara terminologis ghasab diartikan sebagai upaya penguasaan hak orang lain dengan cara yang bermusuhan atau terang-terangan, menurut Dr. S.M. Nurul Irfan M.Ag. Ghashab yaitu mengambil kepemilikan atau kendali atas hak orang lain tanpa izin pemiliknya dengan unsur paksaan dan terkadang kekerasan dan ini dilakukan secara terbuka. Hak untuk mengambil bukan sekedar suatu harta, tetapi juga hak-hak seperti hak kepemilikan tanah, hak menjalankan ibadah dan hak duduk dimasjid atau tempat umum.  Dalil syar'i yang mengharamkan suap berlandaskan pada nash-nash Al-Qur'an dan Hadis Allah berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 188 

                                                                                                                               ولا تأ كلوا أموالكم بينكم بالباطل وتد لوا بها إلي الحكام لتأ كلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون

Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memekan harta sebagian yang lain antara kamu dengan jalan yang batil dan ( janganlah ) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.  

Kalimat ini maksudnya adalah janganlah kalian mengambil milik orang lain tidak memiliki wewenang atau kendali, dan juga meminta hakim pihak berwenang supaya membantu kita mengambil alih hak orang lain dengan kekerasan, setelah menawarkan suap agar mereka mengambil keputusan yang tepat menguntungkan kalian, bahkan ketika kalian tahu bahwa kita tidak melakukannya mempunyai hak penuh atas milik orang lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun