Mohon tunggu...
Adhea Octavianda
Adhea Octavianda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Reguler Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Etika Perawat dalam Meningkatkan Kepuasan Klien terhadap Pelayanan Kesehatan

20 Desember 2021   15:43 Diperbarui: 20 Desember 2021   17:40 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Terdapat empat unsur prinsip etik keperawatan yang menjadi pedoman, yaitu respect to others, compassion, advocacy, dan intimacy (Komite Keperawatan, 2017). Berikut ini adalah pemaparan lebih lanjut dari setiap nilai etik tersebut.

Respect to others maknanya adalah perawat menghargai setiap subjek yang berelasi dengannya tanpa membeda-bedakan; karena pada hakikatnya manusia adalah makhluk yang unik dan beraneka ragam. Subjek di sini dapat didefinisikan sebagai pasien, keluarga pasien, staff rumah sakit, dan lain-lain. 

Contoh penerapan dari prinsip respect to others terhadap klien, yakni dengan membangun fase orientasi yang baik sebelum melaksanakan intervensi; mulai dari berkenalan, mengomunikasikan tindakan yang akan dilakukan dengan jelas, hingga berpamitan sebelum meninggalkan klien (Komite Keperawatan, 2017). Dengan sikap tersebut, harapannya, klien akan merasa dihargai dan nyaman selama menjalani perawatan.

Compassion secara garis besar dapat diartikan sebagai rasa iba dan kasih sayang. Compassion adalah sensitivitas terhadap penderitaan seseorang, disertai dengan adanya komitmen untuk mencegah atau meringankan penderitaan tersebut (Ortega-Galan, dkk., 2021). 

Dalam asuhan keperawatan, compassion sangatlah penting karena dengan timbulnya perasaan tersebut, maka perawat akan tergerak untuk memberikan pelayanan yang tulus dan menyeluruh. Menurut Ortega-Galan, dkk. (2021), proses keperawatan yang menghadirkan compassion akan memotivasi klien untuk lebih patuh terhadap terapi yang ia jalani sehingga berdampak baik terhadap masa pemulihan.

Advocacy artinya melindungi klien. Menurut Abbasinia, Ahmadi, & Kazemnejad (2020), komponen advokasi klien terdiri dari safeguarding (menjaga), apprising (memberi informasi), valuing (menghargai), mediating (menengahi / menjembatani), dan championing social justice in the provision of healthcare (memperjuangkan keadilan sosial dalam memberikan pelayanan kesehatan). 

Dalam penelitiannya tersebut, disebutkan pula bahwa advokasi memiliki dampak yang baik bagi klien, antara lain: (1) meningkatkan keselamatan pasien, (2) meningkatkan kualitas asuhan keperawatan, (3) mengembangkan kemampuan menentukan pilihan dan keberdayaan dalam diri klien, (4) meningkatkan kolaborasi antara klien, keluarga klien, dan tenaga kesehatan, (5) meningkatkan kemudahan akses layanan kesehatan, serta (6) meningkatkan kesehatan komunitas (Abbasinia, Ahmadi, & Kazemnejad, 2020).

Intimacy maknanya adalah kedekatan. Dalam hubungan terapeutik antara perawat dengan klien, terjalin rasa percaya, saling menghargai, empati, kekuatan, dan keintiman yang profesional. Keintiman ini berkaitan dengan aspek fisik, psikologis, sosial, maupun spiritual klien (Antonytheva, Oudshoorn, & Garnett, 2021). Mulai dari pertama kali menerima pelayanan kesehatan hingga klien menyelesaikan pemulihannya, perawatlah yang akan melakukan pengawasan secara holistik (Komite Keperawatan, 2017).

Selain keempat prinsip etik di atas, terdapat beberapa nilai profesionalisme lainnya yang dapat menjadi pertimbangan perawat dalam melaksanakan tugasnya. Nilai-nilai tersebut meliputi beneficence (memberikan yang terbaik), nonmaleficence (tidak membahayakan/merugikan klien), justice (bersikap adil tanpa membeda-bedakan), dan autonomy (menghormati hak seseorang untuk memutuskan opsi pelayanan kesehatan). 

Ada pula prinsip-prinsip kemanusiaan yang juga dipegang oleh perawat, yakni fidelity (setia dan komitmen pada kesepakatan yang telah dibuat), veracity (mengatakan yang sebenarnya), accountability (bertanggung jawab atas tindakan yang telah diputuskan), dan responsibility (pertanggungjawaban terhadap peran dan kewajiban sebagai perawat) (Berman, Synder, & Frandsen, 2016).

Penerapan standar etik keperawatan memberikan begitu banyak pengaruh positif terhadap klien sehingga berperan penting dalam meningkatkan kualitas asuhan keperawatan. Maka dari itu, sudah menjadi urgensi bagi para Perawat Indonesia untuk mengimplementasikan nilai-nilai profesionalisme dan bersama-sama menciptakan iklim pelayanan kesehatan yang lebih baik di masa mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun