Mohon tunggu...
Octavia Cahyaningyang
Octavia Cahyaningyang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandemi Kekerasan Seksual di Media Sosial

9 Juni 2021   11:47 Diperbarui: 9 Juni 2021   12:18 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi yang memaksa banyak orang hidup di dunia maya untuk mencegah penyebaran virus telah memaparkan perempuan pada bentuk kekerasan baru, yaitu kekerasan berbasis gender berbasis online. Kekerasan ini merupakan serangan terhadap tubuh seseorang, orientasi seksual dan identitas gender yang didorong oleh teknologi digital.

Data terbaru menunjukkan bahwa kekerasan gender berbasis internet diperkirakan meningkat lebih dari 40% tahun ini. Pada 2019, tercatat 281 kasus, dan ada 659 kasus dalam 10 bulan terakhir saja.

Studi terbaru juga menunjukkan bahwa kebanyakan korban berasal dari generasi muda. Hal ini terjadi karena kebanyakan orang yang menggunakan internet adalah anak muda untuk bekerja dan belajar.

Dari sisi gender, yang mudah menjadi korban adalah perempuan, yaitu sebesar 71%.

Sayangnya, hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas tentang kekerasan gender online.

Artikel ini mencoba menjelaskan berbagai bentuk kekerasan gender online dan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap pelakunya.

Bentuk-bentuk kekerasan gender online

Kekerasan gender online didasarkan pada hubungan kekuasaan yang tidak setara. Tujuan pelaku biasanya untuk mendapatkan keuntungan seksual atau finansial atau keduanya dengan menyebabkan ketidaknyamanan dan kerugian bagi korban. Ciri khas dari bentuk kekerasan ini adalah partisipasi teknologi digital. Setidaknya ada tiga bentuk kekerasan online berbasis gender di Indonesia:

1. Kekerasan seksual dipicu oleh teknologi

Dalam hal ini, pelaku melakukan kekerasan seksual (cabul, pelecehan seksual, pemerkosaan, eksploitasi tubuh orang lain) terhadap orang lain secara real time melalui internet. Interaksi ini berbayar dan eksklusif. Satu kasus terjadi di Aceh. Sekelompok mahasiswa ditipu oleh jaringan penjahat dan memposting foto bugil mereka melalui media sosial. Kemudian mereka dieksploitasi secara seksual melalui internet dan dipaksa menjadi pelacur di dunia nyata. Di Bojonegoro, Jawa Timur, seorang guru memotret korban telanjang dan menjualnya di Internet. Dia kemudian memaksa korban untuk berhubungan seks di Internet dan tatap muka.

2. Penyebaran Konten Seksual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun