Kelima, langkah selanjutnya melaporkan pelaku ke platform digital terkait. Setelah itu, korban mengajukan kasus kepada pejabat penegak hukum dengan memasukkan file bukti yang telah dikumpulkan.
Selain tindakan-tindakan yang bisa dilakukan korban diatas, terdapat UU yang di sah kan Pemerintah dalam menangani kasus ini dan melindungi korban yaitu, UU No 44/2008 tentang pornografi yang berbunyi "Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.".
 UU  ITE  yaitu Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." , yang dimana undang-undang tersebut sangat bisa menghukum dan mengadili pelaku terhadap korbannya.
Disamping itu korban perlu juga mendapat perawatan psikisnya akibat dari peristiwa yang ia terima disamping pelaku mendapatkan hukumannya. Perlu diingat, hukum di Indonesia terhadap perilaku seksual sudah ada, namun belum bisa membuat perilaku jera dan korban aman, terutama kaum wanita. Hukum di Indonesia masih tetap harus dibenahi dan harus diperkuat lagi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI