Solusi atas permasalahan ini, saat ini pemerintah sedang mengkaji dan mendiskusikan kembali untuk merevisi ulang pasal-pasal yang mengikat pers. Kami semua berharap pemerintah benar-benar berupaya merevisi dan mengusahakan revisi kali ini merupakan revisi terakhir demi kemajuan pers di Indonesia dan kenyamanan masyarakat dalam kebebasan berpendapat. Karena sampai saat ini pun masalah ancaman kebebasan berpendapat masih ada dan banyak sekali di Indonesia. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan pasal-pasal karet yang ada di UU ITE untuk menjebak orang-orang yang tidak bersalah.Â
Ditulis Oleh Octavia Cahyaningyang, Mahasiswa Ilmu Komunikasi -- Universitas Muhammadiyah MalangÂ
Hubungi Penulis di Twitter : @octvc_ ; Instagram : taaocta
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI