Ketiga, jika memang tugas dari pihak penyelenggara dan pemantau pemilu tidak bisa sampai pada taraf macam itu, apakah tidak memungkinkan mereka untuk mengeluarkan suatu kebijakan jika tidak mau dibilang peraturan baru yang agak aneh bahwa setiap para caleg yang memiliki curriculum vitae sebagai bekas napi diwajibkan untuk mengenakan kostum, semacam rompi khusus untuk mereka kenakan pada saat setiap kali berkampanye. Rompi yang dikenakan misalnya bertuliskan: "mantan anggota napi" atau "saya bekas napi". Menurut hemat saya, hal itu merupakan pengakuan publik yang bernuansa luhur.
Saya menulis beberapa poin di atas tidak bermaksud mendiskreditkan para caleg tertentu yang merasa diri adalah mantan anggota kasus napi korupsi. Sebaliknya, justru membantu mereka untuk berani bangkit dari keterpurukan dan berjanji untuk mengukir ke-Indonesiaan yang lebih asri lagi. Dan, bagi para calon pemilih, hendaknya informasi dari pihak KPU seperti yang telah saya kutip pada bagian pertama dari tulisan ini menjadi bahan pertimbangan yang mapan bagi kalian dan tentunya bagi saya juga untuk memilih secara cerdas pada waktu pencoblosan nanti.
"Manusia bukanlah malaikat". Adagium klasik ini kiranya patut disematkan dalam diri para caleg bekas napi. Saya berharap, ketimpangan kalian di masa lalu kiranya menjadi alasan bagi kalian untuk melakukan perubahan masa kini. Akhirnya, saya mengucapkan selamat berjuang. Salam tobat.
*Artikel ini pernah dimuat di Surat Kabar Harian Umum Flores Pos, Selasa, 12 Maret 2019.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI