Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Analisis Mengenai Poligami vs. Keadilan Perempuan

18 Januari 2025   17:37 Diperbarui: 18 Januari 2025   19:03 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILustrasi Poligami (PIXABAY.COM/ thehiddenme_5g)  

Kebijakan terkait poligami, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, memicu perdebatan hangat di masyarakat. 

Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan tujuan utama Pergub ini adalah melindungi keluarga ASN.  

Namun banyak pihak menilai bahwa aturan ini justru bertentangan dengan prinsip keadilan perempuan dan semangat perjuangan kesetaraan gender.

Dampak potensial poligami terhadap perempuan. 

Aktivis perempuan, Mutiara Ika Pratiwi, menyatakan bahwa poligami tidak hanya merugikan istri pertama, tetapi juga memperburuk dinamika kekerasan dalam rumah tangga. 

Dalam konteks ini, poligami sering kali mengabaikan hak-hak perempuan, terutama dalam hal keadilan emosional, ekonomi, dan sosial.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, turut mengkritik syarat-syarat dalam Pergub yang dianggap tidak manusiawi, khususnya alasan yang memperbolehkan ASN pria menikah lagi. 

Hal ini mempertegas adanya celah dalam kebijakan tersebut yang berpotensi mengabaikan kepentingan dan suara perempuan.

Diah Pitaloka, politikus sekaligus pemerhati perempuan dan anak, menilai bahwa kebijakan ini sangat sensitif.

Diah menyoroti bahwa aturan yang memberi ruang untuk poligami bertentangan dengan nilai-nilai kesetaraan gender yang terus diperjuangkan di Indonesia. 

Langkah ini juga dianggap mengkhianati upaya kolektif dalam melindungi perempuan dari praktik-praktik yang tidak adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun