Pemerintah Kota Salatiga terus menunjukkan keseriusan dalam mengatasi permasalahan limbah plastik melalui berbagai kebijakan dan program inovatif.Â
Pengendalian Penggunaan Plastik
Salah satu langkah strategis yang menjadi tonggak penting adalah penerbitan "Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik".
Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi dampak negatif plastik sekali pakai yang selama ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan. Â
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat-pusat perbelanjaan.Â
Langkah ini mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan tas belanja ramah lingkungan, seperti tas kain atau kantong kertas.Â
Tas Ramah Lingkungan
Peraturan ini juga mengatur agar pelaku usaha menyediakan alternatif ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik. Â
Kebijakan ini tidak hanya mengatur soal larangan, tetapi juga memberikan arahan konkret mengenai langkah-langkah yang harus diambil masyarakat dan pelaku usaha.Â
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengubah pola konsumsi masyarakat, mengurangi ketergantungan pada plastik, dan menciptakan kebiasaan baru yang lebih berkelanjutan. Â
Edukasi Masyarakat