Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Alat Peraga Pilkada Rusak Lingkungan: Pepohonan Salatiga Jadi Korban

20 November 2024   14:44 Diperbarui: 21 November 2024   08:05 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pohon-pohon yang seharusnya menjadi simbol penghijauan dan kesejukan kota kini menjadi korban pilkada di Salatiga. 

Tim pemenangan kandidat politik memasang banner di batang pohon tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya. 

Praktik ini tidak hanya merusak fungsi ekologis, tetapi juga mencerminkan rendahnya kepedulian terhadap lingkungan.  

Dampak Lingkungan Akibat Pemasangan Banner Sembarangan
 

Paku atau kawat yang digunakan untuk memasang poster di pohon memberikan dampak yang signifikan terhadap kesehatan pohon. 

Ketika paku ditancapkan, lapisan kulit pohon yang berfungsi sebagai pelindung utama dari serangan penyakit dan hama menjadi rusak. 

Luka yang ditimbulkan oleh paku tersebut menjadi pintu masuk bagi mikroorganisme seperti jamur, bakteri, atau serangga perusak, yang dapat menginfeksi jaringan hidup pohon. Akibatnya, pohon menjadi lebih rentan terhadap penyakit yang dapat memperlambat bahkan menghentikan pertumbuhannya.  

Estetika Kota yang Terganggu

Selain merusak fungsi ekologis, pemasangan banner secara sembarangan juga berdampak negatif pada estetika dan kenyamanan ruang publik. 

Trotoar, taman, dan ruang kota yang seharusnya menjadi tempat yang rapi dan nyaman bagi masyarakat kini berubah menjadi area yang penuh dengan banner, poster, dan spanduk politik. 

Pemandangan ini tidak hanya mengurangi keindahan kota, tetapi juga menciptakan kesan semrawut dan tidak teratur.  

Banner-banner yang dipasang secara asal-asalan seringkali melanggar aturan, seperti menutupi pandangan pengendara di jalan atau menghalangi akses pejalan kaki di trotoar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun