Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja dan Dampaknya Bagi UU Ketenagakerjaan di Indonesia

4 November 2024   11:05 Diperbarui: 4 November 2024   12:18 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para pemohon saat pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 Cipta Kerja/ poto: mkri.id

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Putusan MK terkait Undang-undang Cipta kerja menjadi tonggak penting dalam tata kelola hukum ketenagakerjaan di Indonesia. 

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh beserta sejumlah serikat pekerja dan perseorangan, terutama terkait dengan aturan-aturan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. 

Salah satu aspek penting dalam putusan ini adalah perintah kepada pemerintah untuk memisahkan undang-undang ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, guna menghindari tumpang tindih norma yang bisa merugikan pekerja.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja sulit dipahami secara awam, khususnya bagi kalangan pekerja. 

Misalnya, perubahan yang melibatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja menyebabkan adanya norma yang multitafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Implikasi ini berdampak negatif terhadap hak-hak pekerja, yang menjadi semakin sulit untuk diperjuangkan di tengah perubahan regulasi yang tidak terstruktur dengan baik.

Salah satu sorotan utama dalam putusan MK ini adalah mengenai penggunaan tenaga kerja asing. 

Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 42 ayat (4) yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing dianggap multitafsir dan berpotensi mengancam prioritas tenaga kerja lokal. 

Mahkamah menilai bahwa rumusan norma tersebut perlu dipertegas untuk menjamin pengutamaan tenaga kerja Indonesia. 

Ini adalah langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, yang sangat krusial dalam kondisi persaingan ketenagakerjaan saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun