Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja dan Dampaknya Bagi UU Ketenagakerjaan di Indonesia

4 November 2024   11:05 Diperbarui: 4 November 2024   12:18 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para pemohon saat pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 Cipta Kerja/ poto: mkri.id

Selain itu, dalam hal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), MK juga memberikan perlindungan lebih kepada pekerja. 

Pada UU Cipta Kerja, pengaturan mengenai PKWT mengalami perubahan yang menyebabkan ketidakjelasan terkait jangka waktu perjanjian kerja yang bersifat sementara ini. 

MK menegaskan perlunya ketentuan yang lebih jelas dan membatasi jangka waktu PKWT hingga lima tahun, termasuk perpanjangannya, untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja. 

Hal ini menunjukkan upaya Mahkamah untuk memastikan bahwa peraturan terkait ketenagakerjaan tidak hanya menguntungkan pengusaha, tetapi juga memberi perlindungan yang layak bagi pekerja.

MK juga menyoroti pentingnya aturan yang tegas mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihkan melalui sistem outsourcing. 

Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai outsourcing ini dinilai kurang memberikan kepastian bagi pekerja mengenai jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan. 

Mahkamah meminta agar pemerintah menetapkan secara jelas jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, guna menghindari eksploitasi tenaga kerja. 

Dengan adanya kejelasan aturan tersebut, diharapkan perlindungan hak-hak dasar pekerja outsourcing, seperti upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak, bisa lebih terjamin.

Selain itu, waktu kerja juga menjadi perhatian dalam putusan ini. Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengakomodasi waktu istirahat mingguan bagi pekerja dengan lima hari kerja dan dua hari istirahat. 

Namun, perubahan dalam UU Cipta Kerja mereduksi hak ini, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari pihak pekerja. 

MK mendukung perlindungan waktu kerja yang sesuai, dan meminta agar hak istirahat mingguan diatur sesuai dengan prinsip keadilan sosial, untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kesehatan pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun