Tugas utama seorang dosen tidak hanya terbatas pada perkuliahan, tetapi juga mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.Â
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dosen memiliki peran strategis dalam membentuk sumber daya manusia yang berkualitas di Indonesia.Â
Mereka diharapkan dapat menjalankan setiap elemen Tri Dharma secara efektif demi menciptakan dampak positif pada institusi pendidikan dan masyarakat luas.Â
Beban kerja yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2018 mencerminkan betapa komprehensifnya tanggung jawab dosen, meliputi empat komponen utama.
Pengajaran dan Pembimbingan Mahasiswa
Komponen utama dalam tugas dosen adalah pengajaran dan pembimbingan mahasiswa, yang melibatkan persiapan materi, pelaksanaan perkuliahan, dan pendampingan mahasiswa dalam tugas akhir atau skripsi.Â
Dalam mengajar, dosen diharapkan tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga membantu mahasiswa mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan analitis.Â
Untuk itu, dosen harus menguasai kompetensi pedagogik dan memiliki pemahaman yang mendalam dalam bidang yang diajarkannya.Â
Pada tingkat yang lebih tinggi, dosen juga berperan sebagai mentor yang membantu mahasiswa dalam pengembangan akademis dan karier.
Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Selain mengajar, dosen juga diwajibkan melakukan penelitian yang berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi.Â