Peran ManajerialÂ
Selain menjalankan tugas akademis, dosen yang menduduki jabatan struktural, seperti Rektor atau Dekan, memiliki tanggung jawab manajerial yang memerlukan keahlian dalam pengelolaan institusi.Â
Peran ini mencakup penyusunan kebijakan strategis, pengambilan keputusan, serta pengelolaan sumber daya dan administrasi.Â
Beban kerja manajerial ini membutuhkan komitmen waktu yang besar, yang dapat mempengaruhi alokasi waktu untuk tugas akademis.Â
Untuk mengatasi hal ini, regulasi mengizinkan adanya penyesuaian beban kerja dosen agar mereka dapat tetap menjalankan tugas akademis dengan kualitas yang baik.
Regulasi untuk Menjaga Akuntabilitas dan Kualitas Kinerja Dosen
Pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mengatur peran dosen, baik dalam aspek akademis maupun manajerial.Â
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 memberikan standar nasional yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan tugas dosen.Â
Standar ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dan memastikan bahwa dosen memenuhi standar kompetensi.Â
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen menegaskan bahwa kinerja dosen harus dievaluasi secara berkala untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi.
Evaluasi Kinerja Dosen melalui Laporan Beban Kerja (BKD)