Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hikmat: Prinsip Kepemimpinan yang Berkelanjutan

12 September 2024   22:59 Diperbarui: 13 September 2024   05:28 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kepemimpinan/ https://ferdiesoethiono.com

Dengan hikmat, pemimpin bisa tetap konsisten meskipun menghadapi tekanan, karena keputusan yang diambil sudah melalui pertimbangan matang dan didasarkan pada prinsip-prinsip yang jelas.

Prinsip Ketaatan 

Ketaatan pada aturan atau konsensus merupakan dasar penting bagi seorang pemimpin. 

Seorang pemimpin yang bijak menghargai aturan dan konsensus yang ada. Hikmat mengajarkan bahwa keteraturan adalah fondasi stabilitas. 

Pemimpin yang mengabaikan aturan hanya akan membawa kekacauan dan kehilangan kepercayaan dari orang-orang yang dipimpin.

Kelima, Kerendahan hati untuk mengakui kesalahan menjadi tanda bahwa pemimpin tersebut benar-benar memiliki hikmat. 

Tidak semua pemimpin berani mengakui kesalahan, dan banyak yang malah mencari pembenaran atas kegagalan mereka. 

Namun, pemimpin yang bijak akan berani mengakui ketika salah dan berusaha untuk belajar dari kesalahan tersebut.

Dengan semua pertimbangan ini, jelaslah bahwa hikmat merupakan fondasi utama yang membedakan pemimpin yang baik dari pemimpin yang hebat. 

Kepemimpinan yang berlandaskan hikmat akan menciptakan lingkungan yang adil, sejahtera, konsisten, dan penuh tanggung jawab.

Tanpa hikmat, kepemimpinan mudah terjebak dalam kepentingan jangka pendek yang merugikan banyak pihak dalam jangka panjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun