3. Menatap Korban dengan Nuansa Seksual
Menatap korban dengan nuansa seksual adalah bentuk kekerasan emosional dan seksual yang merugikan, di mana seseorang memandang atau menatap anak dengan cara yang bermuatan seksual atau mengganggu.
Tindakan ini melibatkan tatapan yang penuh dengan makna atau keinginan seksual yang tidak pantas dan membuat korban merasa tidak nyaman atau terancam.
Tatapan semacam ini dapat menciptakan perasaan tertekan dan terintimidasi pada anak, serta dapat memengaruhi kesehatan mental dan emosional mereka.Â
4. Nuansa Seksual dengan Mengambi dan merekam poto dan Video Anak
Mengambil, merekam, serta mengedarkan foto, rekaman audio, atau visual yang bernuansa seksual adalah bentuk kekerasan seksual yang serius.
Tindakan ini melibatkan pembuatan dan distribusi materi yang bersifat seksual dari korban, sering kali dengan tujuan eksploitasi atau perundungan.
Pengambilan foto atau rekaman, baik berupa gambar atau video, serta perekaman audio yang melibatkan unsur seksual, merupakan pelanggaran hak privasi anak.
5. Menyentuh, Meraba atau Merangsang
Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, serta mencium dengan tujuan kepuasan seksual atau menggosokkan bagian tubuh pada korban adalah bentuk kekerasan seksual yang sangat merugikan dan melanggar batasan pribadi seseorang.
Tindakan ini melibatkan interaksi fisik yang bersifat seksual tanpa izin korban, yang dapat mencakup sentuhan ringan hingga kontak yang lebih intim.Â