Masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak, baik secara fisik, seksual, maupun psikis, menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak anak masih memerlukan perhatian serius.Â
Anak-anak sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, di sekolah, atau di lingkungan sekitar mereka.Â
Kekerasan fisik bisa berupa pemukulan atau tindakan kasar lainnya, sedangkan kekerasan seksual meliputi pelecehan dan eksploitasi seksual.
Kekerasan psikis, yang mencakup intimidasi, penghinaan, dan perlakuan yang merendahkan, bisa meninggalkan dampak jangka panjang pada perkembangan mental dan emosional anak.Â
Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia terus menjadi masalah serius. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan bahwa pada tahun 2023, sebanyak 16.854 anak menjadi korban kekerasan.Â
Lebih dari itu, banyak anak mengalami berbagai jenis kekerasan secara bersamaan, dengan total kejadian kekerasan mencapai 20.205 kasus di Indonesia sepanjang tahun lalu, (dataindonesia.id, 23/02/2024).
Kekerasan yang dialami anak tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga meliputi kekerasan psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, dan eksploitasi.Â
Kekerasan seksual merupakan jenis kekerasan yang paling sering terjadi di Indonesia pada tahun lalu, dengan jumlah kejadian mencapai 8.838.
Kekerasan fisik terhadap anak tercatat sebanyak 4.025 kasus, sementara kekerasan psikis mencapai 3.800 kejadian. Selain itu, ada 955 kasus penelantaran anak dan 226 kasus eksploitasi yang tercatat di Indonesia selama tahun 2023.
Eksploitasi dan perdagangan anak juga menjadi masalah serius yang mengancam kesejahteraan dan masa depan anak-anak.