Sebuah bola api panas sedang di gulirkan dari jakarta ke papua, takala rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua di tentang Pemilu kepala daerah di Papua di tolak oleh pemerintah pusat.
Keinginan Majelis Rakyat Papua (MRP) agar dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 21 kabupaten/kota di Provinsi Papua mengacu pada Surat Keputusan (SK) MRP No 14 Tahun 2009, yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah harus orang Papua asli, nampaknya sulit dilaksanakan, karena pemerintah pusat tetap pada UUÂ No.32 th. 2004 tentang pemerintahan daerah.
Penolakan rekomendasi MRP ini akan berdampak kepada menguatnya kembali aspirasi hak-hak dasar orang asli Papua yang ingin menentukan nasibnya sendiri. Akhirnya sebuah referendum akan menjadi cara yang paling tepat untuk memilih, Apakah tetap berada dalam bingkai NKRI atau keluar ? semoga...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H