Menurut kesepakatan antara Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy anggaran pendidikan tahun 2017 sebesar Rp 39,82 triliun. Dana ini ditujukan untuk Pembangunan unit Sekolah baru dan ruang kelas baru serta untuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar. Anggaran pendidikan pada tahun 2017 juga akan difokuskan pada empat hal lainnya, yaitu rehabilitasi sekolah dan ruang kelas, pembangunan laboratorium sekolah dan perpustakaan sekolah, pemberian tunjangan profesi guru non-PNS, dan pendampingan 74 ribu sekolah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.
Anggaran pendidikan dalam APBN 2017 tetap dipertahankan 20% dari belanja negara, dan difokuskan untuk meningkatkan kualitas dan akses layanan pendidikan.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar anggaran pendidikan tidak diserap 100% dan disisihkan sebagai dana abadi. Dana abadi ini nantinya bertujuan untuk pengelolaan dana investasi pendidikan bagi generasi mendatang dan lebih diperuntukkan bagi program pasca sarjana hingga program doktor pelajar Indonesia di luar negeri.
Untuk target pembangunan bidang pendidikannya sendiri, yaitu meningkat menjadi 8,6 tahun untuk rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun dari 8,2 tahun pada tahun 2014 , meningkat menjadi 95,4% untuk rata-rata angka melek aksara penduduk usia di atas 15 tahun dari 94,1% pada tahun 2013, meningkat menjadi 74,8% untuk presentase SMP/MTs berakreditasi minimal B dari 62,5%, meningkat menjadi 80,9% untuk presentase SMA/MA berakreditasi minimal B dari 73,5%, meningkat menjadi 0,88% rasio APK SMP/MTS antara 20% penduduk termiskin dan 20% penduduk terkaya dari 0,85% pada tahun 2012, meningkat menjadi 0,59% rasio APK SMA/SMK/MA antara 20% penduduk termiskin dan 20% penduduk terkaya dari 0,53% pada tahun 2012, dan meningkat menjadi 0,42% rasio APK PT antara 20% penduduk termiskin dan 20% penduduk terkaya dari 0,07% pada tahun 2012.
Sasaran anggaran pendidikan tahun 2017 yaitu Tunjangan Profesi (Tunjangan Profesi Guru PNSD :1,3 juta guru (sesuai gaji pokok/guru/tahun), Tunjangan Khusus Guru PNSD di daerah khusus : 41,6 ribu guru (sesuai gaji pokok/guru/tahun), Tunjangan Sertifikasi dosen : 102,7 ribu dosen (sesuai gaji pokok/dosen/tahun)), Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah, sebanyak 8,5 juta siswa di pusat (untuk MI sejumlah Rp800 ribu/siswa/tahun dan untuk MTs sejumlah Rp1 juta/siswa/tahun) dan sebanyak 46,2 juta siswa di daerah (untuk SD/SDLB sejumlah Rp800 ribu/siswa/tahun, untuk SMP/SMPLB/SMPT sejumlah Rp1 Juta/siswa/tahun, dan untuk SMA/SMK sejumlah Rp1,4 Juta/siswa/tahun), Kartu Indonesia Pintar atau yang biasa disingkat KIP untuk 19,7 Juta siswa di Indonesia (untuk siswa SD dianggarkan Rp450 ribu/siswa/tahun, siswa SMP dianggarkan Rp750 ribu/siswa/tahun, dan siswa SMA/SMK dianggarkan RP1 juta/siswa/tahun), Bantuan Bidikmisi untuk 362,7 ribu mahasiswa (ke PT untuk uang kuliah sebesar Rp2,4 juta /mhs/semester, dan ke Mahasiswa Rp3,9 juta/mhs/semester), dan sasaran terakhir dan merupakan tujuan utama yaitu untuk rehabilitasi ruang kelas yang rusak di Sekolah, terdapat 54.739 ruang kelas di pusat (untuk umumnya 39.906 ruang, dan untuk agama terdapat 14.833 ruang) serta terdapat 27.140 ruang kelas di daerah (untuk SD terdapat 15.420 ruang, SMP 8.720 ruang dan SMA 3.000 ruang).
Total anggaran pendidikan, termasuk pendidikan tinggi sebesar Rp.414.093.164.417.000 (empat ratus empat belas triliun sembilan puluh tiga miliar seratus enam puluh empat juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah).
Semoga dengan kebijakan umum anggaran pendidikan tahun 2017 dalam rancangan APBN tersebut dapat sesuai dengan target kemendikbud dalam peningkatan kualitas hidup, penguatan restorasi bangsa, dukungan revolusi bangsa, serta peningkatan akses pendidikan, dan tentunya dapat mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H