Mohon tunggu...
Nashyatul Zahwa
Nashyatul Zahwa Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember 2019

191910501046

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyalahgunaan DAK Proyek Jalan di Cirebon

14 April 2020   19:51 Diperbarui: 14 April 2020   19:56 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Agar suatu daerah dapat menjalankan kegiatan pembangunan seperti membangun infrastruktur atau membangun ekonomi secara lancar, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri melalui otonomi daerah. 

Kemampuan suatu daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dapat dilihat dari kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengatur sumber pendanaan daerah mereka.

Sumber pendanaan merupakan faktor yang terpenting dalam suatu daerah, karena jika memiliki sumber pendanaan yang cukup, suatu daerah dapat melakukan pembangunan guna kelangsungan hidup daerah dan masyarakat yang hidup di daerah tersebut. 

Apabila sumber pendanaan daerah baik, maka Pemerintah Daerah mampu melaksanakan keorganisasian daerah, melakukan urusan pemerintahan daerah, dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat dengan stabil dan memuaskan. 

Namun, beberapa daerah pasti menemui masalah keterbatasan dalam sumber pendanaan akibat pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas. 

Beberapa daerah masih sangat bergantung pada dana perimbangan yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat, baik itu Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sebenarnya, apa itu dana perimbangan?

Dana perimbangan merupakan dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada Pemerintah Daerah guna mendanai kebutuhan daerah. Menurut pasal 79 Undang-Undang No. 2 Tahun 1999, dana perimbangan termasuk sumber dari pendapatan daerah bersama dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Perbedaannya adalah, dana perimbangan diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, tetapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan dana yang dipungut sendiri oleh Pemerintah Daerah yang sumbernya didapat dari pajak daerah, retribusi daerah, laba dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pendapatan daerah yang sah lainnya.

Awal tahun 2019 lalu, Indonesia diwarnai kembali dengan kasus korupsi. Kasus ini berasal dari kota Cirebon yang dilakukan oleh seorang pejabat di DPUR kota Cirebon dengan inisial YW.

Tersangka melakukan korupsi terhadap proyek paket  pengerjaan jalan yaitu jalan Mahoni Raya dan jalan Rinjani Raya. Dana yang ia selewengkan adalah Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dana Alokasi Khusus merupakan bagian dari dana perimbangan yang merupakan dana dari pendapatan APBN untuk kepala daerah guna memenuhi kebutuhan ataupun kegiatan khusus dan urusan suatu daerah sesuai dengan prioritas nasional. 

Dana Alokasi Khusus berdiri bersama Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) adalah naungan dana perimbangan. Dana Perimbangan memiliki arti yakni pendapatan APBN untuk kepala daerah guna membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Besaran dari DAK akan menjadi ketetapan tiap tahun dalam APBN. Dalam pengalokasiannya, DAK harus diusulkan terlebih dahulu oleh Menteri khusus untuk ditetapkan selepas koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Menteri Keuangan. 

Setelah itu, barulah penetapan alokasi akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Untuk penyalurannya, dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening kas umum negara pada rekening kas umum daerah.

DAK yang telah disalurkan untuk digunakan dalam kegiatan yang telah diusulkan wajib untuk dilaporkan setiap tiga bulan pada Menteri Keuangan, Menteri Teknis Dan Menteri Dalam Negeri oleh kepala daerah setempat. Hal ini dilakukan guna mengontrol dan mengawasi penggunaan DAK agar tidak terjadi penyelewengan. Pemantauan dan evaluasi juga dilakukan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Menteri teknis.

Namun, meskipun dilakukannya proses pemantauan, pengawasan, juga peraturan kewajiban laporan, penyelewengan dana tetap saja terjadi. Kasus pejabat pemkot Cirebon berinisial YW ini misalnya. Tersangka masih saja melakukan korupsi meski tau bahwa tindakan tersebut tidak benar serta ada pengawasan penuh dari pihak yang berwenang. 

Menurut berita terkait, dana yang turun dalam proyek pembangunan jalan ini sebesar Rp. 599,9 juta pada tahun 2016. Kerugian yang dihasilkan oleh tersangka ini bahkan mencapai angka Rp 205,7 juta.

Dalam proyek tersebut, tersangka melakukan pengurangan spesifikasi jalan dengan mengurangi ketebalan jalan dalam proyek tersebut. Hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak pengerjaan proyek dengan prosedur yang berlaku. 

Jika dibiarkan, jalan yang dibangun tidak akan baik dan dapat membahayakan keselamatan banyak orang. Kasus inipun akhirnya terendus oleh polresta Cirebon pada hari Senin, 14 Januari 2019.

Menanggapi kasus ini, polisi pun telah menyerahkan berkas kasus korupsi ini pada kejaksaan negeri di kota Cirebon. Tersangka pun akhirnya diperiksa oleh pihak terkait bersama dengan 33 orang saksi yang bersangkutan. 

Hasil dari pemeriksaan ini masih belum keluar sehingga ketetapan dari Kejaksaan Negeri kota Cirebon untuk penahanan tersangka masih belum muncul. Penahanan dapat dilakukan apabila tersangka mencoba melarikan diri ataupun bertindak tidak kooperatif.

Berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi, tersangka akan terancam hukuman pidana minimal satu tahun dan maksimal dua puluh tahun. Namun, semuanya masih menunggu keputusan dari pihak kejaksaan negeri kota Cirebon untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Dalam studi kasus diatas, sebagai generasi milenial berharap pemerintah lebih mengencangkan kembali tingkat pengawasan dari dana - dana yang dialokasikan juga pada proses pengerjaan kegiatan yang dilakukan. 

Meskipun Menteri - Menteri telah dikerahkan, rasanya masih kurang untuk melakukan tindak pengawasan dan pemantauan terhadap orang - orang yang melakukan kasus korupsi seperti pada kasus pemkot kota Cirebon tersebut. 

Selain itu, edukasi tentang korupsi sepertinya masih harus dilakukan kepada semua orang khususnya pihak - pihak dari jajaran kursi perwakilan rakyat, daerah, kota dan lain-lain agar hal ini tidak terulang lagi. Hal ini dilakukan karena meskipun seorang pejabat tersebut terlihat telah matang, hal tersebut belum menjamin akan pengertiannya terhadap apa yang bukan haknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun