Dana Alokasi Khusus berdiri bersama Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) adalah naungan dana perimbangan. Dana Perimbangan memiliki arti yakni pendapatan APBN untuk kepala daerah guna membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Besaran dari DAK akan menjadi ketetapan tiap tahun dalam APBN. Dalam pengalokasiannya, DAK harus diusulkan terlebih dahulu oleh Menteri khusus untuk ditetapkan selepas koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Menteri Keuangan.Â
Setelah itu, barulah penetapan alokasi akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Untuk penyalurannya, dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening kas umum negara pada rekening kas umum daerah.
DAK yang telah disalurkan untuk digunakan dalam kegiatan yang telah diusulkan wajib untuk dilaporkan setiap tiga bulan pada Menteri Keuangan, Menteri Teknis Dan Menteri Dalam Negeri oleh kepala daerah setempat. Hal ini dilakukan guna mengontrol dan mengawasi penggunaan DAK agar tidak terjadi penyelewengan. Pemantauan dan evaluasi juga dilakukan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Menteri teknis.
Namun, meskipun dilakukannya proses pemantauan, pengawasan, juga peraturan kewajiban laporan, penyelewengan dana tetap saja terjadi. Kasus pejabat pemkot Cirebon berinisial YW ini misalnya. Tersangka masih saja melakukan korupsi meski tau bahwa tindakan tersebut tidak benar serta ada pengawasan penuh dari pihak yang berwenang.Â
Menurut berita terkait, dana yang turun dalam proyek pembangunan jalan ini sebesar Rp. 599,9 juta pada tahun 2016. Kerugian yang dihasilkan oleh tersangka ini bahkan mencapai angka Rp 205,7 juta.
Dalam proyek tersebut, tersangka melakukan pengurangan spesifikasi jalan dengan mengurangi ketebalan jalan dalam proyek tersebut. Hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak pengerjaan proyek dengan prosedur yang berlaku.Â
Jika dibiarkan, jalan yang dibangun tidak akan baik dan dapat membahayakan keselamatan banyak orang. Kasus inipun akhirnya terendus oleh polresta Cirebon pada hari Senin, 14 Januari 2019.
Menanggapi kasus ini, polisi pun telah menyerahkan berkas kasus korupsi ini pada kejaksaan negeri di kota Cirebon. Tersangka pun akhirnya diperiksa oleh pihak terkait bersama dengan 33 orang saksi yang bersangkutan.Â
Hasil dari pemeriksaan ini masih belum keluar sehingga ketetapan dari Kejaksaan Negeri kota Cirebon untuk penahanan tersangka masih belum muncul. Penahanan dapat dilakukan apabila tersangka mencoba melarikan diri ataupun bertindak tidak kooperatif.
Berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi, tersangka akan terancam hukuman pidana minimal satu tahun dan maksimal dua puluh tahun. Namun, semuanya masih menunggu keputusan dari pihak kejaksaan negeri kota Cirebon untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.