Mohon tunggu...
Jose Iskandar
Jose Iskandar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Korupsi BLBI Mulai Dibongkar, Beranikah KPK Panggil Megawati?

26 April 2017   18:01 Diperbarui: 27 April 2017   03:00 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK telah menetapkan Syafruddin Temenggung menjadi tersangka dalam kasus BLBI. Mantan Kepala BPPN tersebut diduga melakukan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). KPK menjelaskan hal itu terkait dengan penerbitan SKL untuk BDNI dan diduga merugikan negara Rp3,7 triliun. BDNI sendiri merupakan milik Sjamsul Nursalim. Bank tersebut merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp27,4 triliun.

Langkah KPK ini disambut positif publik, karena kasus BLBI sendiri telah merugikan negara dalam jumlah besar, mencapai puluhan triliun rupiah. Seperti diketahui, KPK telah sejak lama menyelidiki penerbitan SKL BLBI kepada sejumlah pengusaha, yang diterpa krisis 1997-1998, sejak 2013 silam. Sedikitnya, ada 48 bank yang menerima bantuan Bank Indonesia, dengan total Rp144,53 triliun. Sejumlah pejabat BPPN hingga menteri era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri pun telah dimintai keterangannya.

SKL BLBI sendiri dikeluarkan BPPN di era Megawati, berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. SKL tersebut dipakai Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah debitur bermasalah. Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan sejumlah aturan hukum. Salah satunya dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang sudah dikucurkan ke 48 bank umum nasional, kerugian negara disebutkan mencapai Rp 138,4 triliun. Di sisi lain audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun dari 42 bank penerima BLBI. BPKP bahkan menyimpulkan Rp 53,4 triliun dari penyimpangan itu terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

Beberapa penerima SKL BLBI yakni pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BNDI) Sjamsul Nursalim, pengusaha The Nin King, pengusaha Bob Hasan, dan Salim Group (utang Salim Group ketika dibuatkan SKL mencapai lebih dari Rp 55 triliun. Selang 2 tahun setelah SKL terbit, aset Salim Group yang diserahkan ternyata hanya bernilai Rp 30 triliun).

Megawati Paling Bertanggungjawab

Dengan telah mulai dibongkarnya kasus ini, publik berharap penuntasan harus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Jika dirunut dari awal terbitnya SKL, boleh disebutkan dasarnya adalah Inpres yang dikeluarkan Megawati. Pada tahun 2014 lalu, mantan Ketua KPK Abraham Samad pernah mengatakan akan memanggil Megawati, untuk meminta keterangan terkait persoalan tersebut.

Namun, seiring dengan kasus yang menimpa Abraham, rencana pemanggilan Megawati oleh KPK menjadi tidak jelas. Namun, setelah penetapan tersangka oleh KPK saat ini, banyak pihak meminta KPK kembali memanggil Megawati sebagai orang yang paling bertanggungjawab dengan terjadinya kasus mega korupsi tersebut.

Adik Megawati, Rachmawati Soekarnoputri pernah mengatakan KPK jangan ada perlakuan khusus atau tebang pilih dalam mengusut kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. Dia meminta KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi BLBI, termasuk pihak yang menerbitkan SKL. Dia menuturkan tak hanya obligor, namun juga penerbit surat keterangan lunas tersebut.

“Tidak hanya kepada pelaku, obligor atau koruptor yang terlibat dalam skandal BLBI, tapi juga yang membuat kebijakan SKL atau release and discharge di era Megawati [Soekarnoputri],” kata Rachmawati pada Mei 2016 usai bertemu dengan pejabat KPK.

Dengan adanya Inpres Megawati, Kejaksaaan Agung juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada sejumlah obligor, di antaranya adalah Sjamsul Nursalim. Sjamsul ditetapkan tersangka pada Desember 2000 dan SP3 dikeluarkan pada Juli 2004. Inpres Megawati ‘Penyelamat’ Pengemplang Utang BLBI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun