Mohon tunggu...
Nyoman Sarjana
Nyoman Sarjana Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Stok Guru Penggerak (GP), Bukan Berarti Masuk Dok

20 Desember 2024   01:46 Diperbarui: 20 Desember 2024   01:46 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Stok Guru Penggerak (GP), Bukan Berarti Masuk Dok
Dewa Nyoman Sarjana

Diberhentikannya program Guru Penggerak, banyak menimbulkan silang pendapat dikalangan masyarakat, khususnya pemerhati pendidikan, dan terkhusus lagi guru-guru utamanya guru penggerak.

Mungkin diantara mereka sudah yakin dan sudah antri mau meningkatkan karir dari guru biasa bahkan biasa-biasa saja, kemudian mendapat tiket jalan tol menjadi kepala sekolah bahkan pengawas sekolah.

Apakah mereka salah? Tentu tidak,  karena keputusan ada pada pengambil keputusan yaitu pada kementerian. Untuk itu teman guru jangan berkecil hati.

A. Kilas Balik

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Guru dan Dosen Bab XI tentan Pendidik dan Tenaga Kependidikan khususnya pasal 43 ayat nya berbunyi :
 (1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar
belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
 (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi.
 (3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dari bunyi pasal dalam UU ini sudah jelas termuat bahwa promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar
belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan. Lalu apa yang kurang tepat dari pemberlakuan pemberian "jalan tol" bagi guru penggerak menjadi kepala sekolah bahkan langsung menjadi pengawas sekolah.

2. Refleksi
Kita kupas satu persatu isi dari pasal 43 ayat 1 karena pasal ini memuat promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yaitu berdasarkan :
a. Latar Belakang Pendidikan
Guru terkusus calon guru penggerak, saya yakini semua memenuhi persyaratan menjadi calon guru penggerak karena secara administrasi sudah menggunakan sistem komputerisasi. Kalau ada penyimpangan itu karena ulah oknum. Jadi bukan mesin yang rusak.
b. Pengalaman
Pengalaman yang dimaksud mungkin menyangkut masa kerja, tugas kerja, pelatihan dan lainnya.
Dari sinilah kemudian hak istimewa "oknum" yang mendapat tugas atau mungkin tugas paksa menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah jadi blunder. Banyak guru senior yang sudah menjabat wakil kepala sekolah, yang masa kerja 20 tahunan dan tugas lain, disalip dengan pongah oleh mereka yang bau kencur karena sebidang sertifikat.
c. Kemampuan
Apakah berani menyimpulkan guru senior semuanya tidak memiliki kemampuan sebagai kepala sekolah? Jawaban ya tentu patut diragukan. Banyak kasus karena air bah inilah mereka yang sudah umur 50 keatas, kesempatan mereka hilang lenyap? karena mereka tidak berhak menjadi CGP atau mereka tak mampu bersaing dengan yang muda karena merasa kalah IT.
d. Prestasi Kerja dalam Pendidikan
Apakah guru senior 50 tahun ke atas tidak memiliki prestasi kerja? Saya jawab tegas tidak. Dibanyak sekolah guru senior pasti mumpuni dalam prestasi apakah internal seperti menjadi wakasek kurikulum, atau wakasek lainnya atau prestasi akademik atau beragam diklat atau workshop yang mereka ikuti.

3. Simpulan
Dari uraian di atas, mungkin ada yang keliru dalam menterjemahkan isi UU, atau diabaikan, atau tidak tahu, atau apalah namanya.
Memang di ayat (3) pasal 43 akan diatur oleh Peraturan Pemerintah  yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk syarat-syaratnya, adalah Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Salah satu syaratnya adalah memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Tapi ingat di dalamnya juga disyaratkan memiliki pengalaman manajerial minimal selama 2 tahun. Apakah sudah terpenuhi? Patut dipertanyakan.

Tapi, semua sudah berlalu. Bapak menteri yang baru sudah mengambil keputusan. Jadi bagi guru-guru yang sudah bersusah payah belajar mengejar guru penggerak dan sudah bermimpi jadi kepala sekolah, jangan hilangkan mimpinya, sebab menjadi kepala sekolah atau pengawas adalah peningkatan karier guru.

Sisa waktu dan pengalaman ambil peluang melaksanakan tugas manajerial sekolah seperti jadi wali kelas, pembina.OSIS, wakil kepala sekolah, dll. Dengan mengambil tugas tersebut akan menambah kemampuan anda menjadi kepala sekolah.

*catatan penulis
Mantan kepala sekolah SMP di 4 sekolah
Mantan kepala sekolah SMP Berpretasi 1 nasional
Mantan peraih Widya Kusuma dari Gubernur Bali
Mantan Instruktur Nasional DBEP
Mantan Instruktur Nasional UKG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun